Bandarlampung (Netizenku.com): Pakar Hukum Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai SH, MH menilai jika Paslon nomor 3, Arinal-Nunik masih memungkinkan untuk dibatalkan kemenangannya di Pilgub 27 Juni lalu.
Hal ini, kata Eddy, apabila gugatan paslon 1 dan 2 terpenuhi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyatakan jika dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon Arinal-Nunik, memenuhi unsur TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).
\”Soal perkara di MK lebih ke substansi, misalnya soal money politik, TSM atau tidaknya. Jadi, putusan MK tidak harus ketiganya (Terstruktur, Sistematis atau Masif). Sebab, salah satunya saja memenuhi unsur, paslon yang terbukti bisa didiskualifikasi,\” ujar Eddy, yang juga tenaga ahli Pansus Pembahasan money politic DPRD Lampung ini, Rabu (25/7).
Saat diwawancarai juga, Eddy menjelaskan pengertian TSM. \”Untuk Terstruktur, artinya melibatkan PNS atau lembaga penyelenggara pemilu. Kalau Sistematis artinya melihat dari pola, misalnya dalam money politik dilihat dari struktur partai. Sedangkan Masif, artinya lebih dari 50 persen Kabupaten/kota se- Lampung,\” jelasnya.
Dirinya lagi-lagi menegaskan, Putusan MK tidak harus ketiganya terpenuhi, karena apabila salah satunya saja terbukti, maka MK sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa hal tersebut merupakan money politics yang TSM.
\”Misalnya masif saja, MK bisa memutuskan TSM, seperti halnya di Waringin Barat, atau di Tangerang, paslon yang terbukti bisa didiskualifikasi dan dilakukan pilgub ulang,\” pungkasnya. (Red)