Lambar Susun Perbup Berisi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Selama ini bupati Lampung Barat beserta jajaran, Polres dan Kodim 0422, secara masif mengkampanyekan pola hidup di era new normal, tentang penggunaan masker, jaga jarak dan tidak melakukan kerumunan.

Tetapi imbauan yang disampaikan dengan berbagai cara tersebut, tidak secara otomatis menyadarkan masyarakat setempat. Untuk itu, saat ini Pemkab Lampung Barat sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub), yang diantaranya memuat sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, saat jumpa pers tentang perkembangan penularan virus mematikan tersebut, mengatakan walaupun semua pihak telah berkampanye tentang pola hidup di era new normal, tetapi sampai sekarang belum efektif.

Baca Juga  KPU Lambar Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

\”Mungkin, belum semua masyarakat taat akan imbauan pemerintah, untuk menggunakan masker saat ke luar rumah dan menghindari kerumunan, karena tidak adanya aturan yang mengikat,\” kata dia.

Untuk itu, saat ini gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, sedang menyusun Perbup, yang diantaranya memuat tentang sanksi apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak taat aturan di masa pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Sampai saat ini belum final seperti apa sanksi yang akan diterima oleh pelanggar, tetapi berdasarkan draf sementara, terbagi dua yakni ada pelanggar perorangan ada pelanggar perkelompok atau lembaga,\” kata dia.

Terkait sanksinya apa, kata Maidar, ada beberapa tahapan, dimulai dari sanksi lisan, tertulis dan sanksi berupa denda, baik denda fisik, maupun denda berupa uang. Untuk itu dirinya mengajak warga Lampung Barat untuk taat terhadap aturan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Camat Sekincau Inisiasi Gotong-royong Pembangunan Jembatan Bambu

\”Draf sementara, bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp50 ribu, atau sanksi sosial, seperti menyapu di tempat umum. Hal yang sama juga sanksi apabila yang melanggar berupa lembaga dengan besaran denda Rp200 ribu, yang akan diawali dengan peringatan lisan dan tertulis,\” jelasnya.

Pada kesempatan yang juga dihadiri Kadis Kesehatan, Paijo, dan Kadis Komunikasi dan Informasi, Padang Prio Utomo, Maidar menyampaikan pesan bupati, supaya masyarakat Lampung Barat menunda perjalanan ke luar daerah, terutama yang saat ini menyandang status zona merah. Serta meminta camat dan peratin untuk lebih memperhatikan wilayahnya yang kedatangan orang asing.

Baca Juga  Wacana Ngejalur dan Baksos Trail Traj@ng Didukung Berbagai Pihak

\”Walaupun ada beberapa kasus baru di Lampung Barat, tetapi tidak ada kluster lokal yang positif saat ini semuanya karena orang ke luar dan masuk, untuk itu sesuai pesan pak bupati kita harus menunda perjalanan ke daerah-daerah yang penularannya tinggi, atau zona merah, juga aparat pekon dan kecamatan harus aktif, dalam rangka memastikan orang asing yang berkunjung ke wilayah masing-masing,\” tandasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT
Parosil Pastikan Keresahan Penggarap Lahan TNBBS Tidak Terjadi
Polemik Petani Garap Hutan Kawasan, Mukhlis Basri Sayangkan Arogansi Aparat
Parosil Akui Retreat di Magelang Sangat Bermanfaat
Merdeka dari Bau Busuk, DLH Lambar Pindahkan TPS di Kompleks Pemkab
Pimda 272 Tapak Suci Putra Muhammadiyah Lambar Gelar UKT
KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih
DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB