Lambar Sosialisasi PTSL

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Lentera SL): Kantor Kementrian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Barat, menggelar sosialisasi Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Ratu Piekulun RSUD Alimuddin Umar, Selasa (11/12).

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengungkapan, perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Indonesia khususnya Lambar, tidak terlepas akan kepastian hukum atas tanah.

Hal ini kata dia, sering kali berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah).  \”Masalah ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan presiden republik indonesia joko widodo,\” ujarnya.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

\”PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di Lambar, \” terangnya.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Metode PTSL ini, lanjut dia, merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan dan tertuang dalam peraturan menteri atr/bpn nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL.

\”PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,\” imbuhnya.(iwan)

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB