Lambar Sosialisasi PTSL

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Lentera SL): Kantor Kementrian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Barat, menggelar sosialisasi Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Ratu Piekulun RSUD Alimuddin Umar, Selasa (11/12).

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengungkapan, perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Indonesia khususnya Lambar, tidak terlepas akan kepastian hukum atas tanah.

Hal ini kata dia, sering kali berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah).  \”Masalah ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan presiden republik indonesia joko widodo,\” ujarnya.

Baca Juga  MWC NU Balikbukit Fasilitasi Musran di Pekon Watas

Karena itu, untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

\”PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di Lambar, \” terangnya.

Baca Juga  Mukhlis Basri Bagikan Ratusan Paket Sembako di Kampung Halaman

Metode PTSL ini, lanjut dia, merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan dan tertuang dalam peraturan menteri atr/bpn nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL.

\”PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,\” imbuhnya.(iwan)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati
Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar
Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat
Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada
Pasca Ditetapkan Paslon Bupati-Wakil, PM-MH Silaturahmi dengan PDM Lambar
PM-MH dan 9 Ketua Parpol Pengusung Dukung Kampanye Damai
Paslon Parosil-Mad Hasnurin Terima Nomor Urut 2 pada Pleno di KPU Lambar
Pilkada Lambar di Tengah Ancaman Harimau Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Mayoritas Pejabat Lampung Barat, Enggan Hadiri Konferkab VII PWI

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Optimalisasi Pasar UMKM Way Halim, Pusat Kreativitas dan Inovasi untuk Generasi Muda Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Lampung Economic & Investment Forum 2024

Senin, 30 September 2024 - 23:23 WIB

DPRD Provinsi Lampung Telah Menetapkan Susunan Fraksi 2024-2029

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 9 Oktober 2024

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:18 WIB