Lagi, Kasus Inses di Pringsewu Kembali Terjadi

Redaksi

Kamis, 2 Juli 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (inses), Rabu (2/6), sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku GO alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN, yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya kepada mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu tanggal 21 Juni 2020, sekira pukul 01.30 wib, korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan. Saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar, dan membunuh korban jika tidak bersedia.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 wib, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya itu untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani hasratnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

\”Korban sempat melawan saat pelaku membuka paksa celananya. Namun di bawah ancaman korban tidak berdaya. Pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya,\” ungkap Iptu Musakir.

Kemudian pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya itu, korban bersikeras melawan hingga kekerasan serupa pun kembali terjadi.

Sementara, di hadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya lantaran khilaf. Padahal, tersangka diketahui sudah mempunyai istri dan seorang anak.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Namun sejak 6 bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya ke Kepulauan Riau untuk bekerja, diduga jadi penyebabnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses hukum pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB