KSOP Panjang Mediasi Koperasi TKBM dan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSOP Panjang melakukan proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM pada tanggal 2 Desember 2021. Foto: Dokumentasi

KSOP Panjang melakukan proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM pada tanggal 2 Desember 2021. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, melakukan mediasi untuk mencari solusi.

“Ya kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP, kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, di ruang kerjanya, Senin (6/12/).

Sanggam menuturkan pertemuan itu juga dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat dipimpin langsung Kabid Lala,  Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” ujar dia.

Jolly Sanggam menjelaskan pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan iuran BPJS mulai dari 2017.

Saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp7 M.

“Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan, pihak BPJS  membuka klaim kepada mereka.

“Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” ujar dia.

Meski demikian, kata Sanggam, pihak BPJS berjanji akan melaporkan hal itu ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut.

“Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya,” ujar dia.

Namun sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, jelas Sanggam, setiap kecelakaan kerja dan anggota yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku, dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta.

“Hasil dari rapat mediasi tersebut, alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. Insyaallah artinya masalah BPJS akan selesai,” pungkas Sanggam.

Sekretaris Koperasi TKBM Panjang, Wedi Wediana, menambahkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam kalausul koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS.

“Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.

Akan tetapi, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah.

“Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa sebulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB