Bandarlampung (Netizenku.com): Menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, melakukan mediasi untuk mencari solusi.
“Ya kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP, kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, di ruang kerjanya, Senin (6/12/).
Sanggam menuturkan pertemuan itu juga dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi.
“Rapat dipimpin langsung Kabid Lala, Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” ujar dia.
Jolly Sanggam menjelaskan pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan iuran BPJS mulai dari 2017.
Saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp7 M.
“Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan, pihak BPJS membuka klaim kepada mereka.
“Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” ujar dia.
Meski demikian, kata Sanggam, pihak BPJS berjanji akan melaporkan hal itu ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut.
“Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya,” ujar dia.
Namun sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, jelas Sanggam, setiap kecelakaan kerja dan anggota yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku, dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta.
“Hasil dari rapat mediasi tersebut, alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. Insyaallah artinya masalah BPJS akan selesai,” pungkas Sanggam.
Sekretaris Koperasi TKBM Panjang, Wedi Wediana, menambahkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam kalausul koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS.
“Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.
Akan tetapi, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah.
“Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa sebulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,” kata dia. (Josua)