KPU Ungkap Delapan Tantangan Pemilihan Serentak 2024

Redaksi

Senin, 22 Maret 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses packing tinta pilkada di Gudang KPU Bandarlampung Kedaton, Rabu (18/11). Foto: Netizenku.com

Proses packing tinta pilkada di Gudang KPU Bandarlampung Kedaton, Rabu (18/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rapat badan legislasi, Selasa (9/3), pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sehingga pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak di tahun yang sama yakni pada 2024 mendatang.

KPU selaku penyelenggara Pemilu telah memetakan 8 tantangan yang akan dihadapi jika Pemilihan  dan Pilkada 2024 dilangsungkan serentak.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, DKPP tentang Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Senin (15/3) lalu, menyampaikan 8 tantangan Pilkada dan Pemilu Serentak 2024 serta rekomendasi KPU RI kepada pemerintah.

1. Logistik

Keserentakan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun yang sama berisiko pada ketersediaan bahan baku logistik, khususnya ketersediaan bahan baku kertas, kapasitas produksi dan kondisi mesin cetakan, serta alat pelindung diri (APD) jika Pemilu dan Pemilihan dilaksankan dalam kondisi Covid-19.

Kesiapan dan ketersediaan gudang KPU. Ketersediaan anggaran sesuai dengan tahapan pengadaan dan distribusi.

Alokasi waktu terbatas atau pendek, khususnya untuk jenis logistik yang terkait dengan penetapan pasangan calon seperti surat suara, alat bantu tunanetra, formulir, DPC, dan buku panduan.

Baca Juga  Tiga Dapil di Tubaba Berubah

Terdapat potensi keterlambatan regulasi (Tungsura dan Rekapitulasi) yang mempengaruhi jenis dan jumlah kebutuhan logistik antara lain formulir, sampel, segel, hologram.

Terkait pengadaan dan distribusi logistik, membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah di luar regulasi yang telah ada terkait pengadaan barang dan jasa.

2. Peyelenggara dan Badan Adhoc

Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahun 2022; KPU RI (7 komisioner).

Pada 2023 ada 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota, dan di 2024 ada 9 provinsi dan 196 kabupaten/kota.

Tantangan pada Pemilu dan Pemilihan adalah tahapan akan berbarengan dengan Tahapan Seleksi Anggota KPU 2023 dan 2024 dan masa kerja Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang kurang.

KPU merekomendasikan perlu diatur keserentakan seleksi dan pelantikan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Serta penambahan masa kerja timsel KPU Kabupaten/Kota dari 2 bulan menjadi 3 bulan.

Data adhoc kecelakaan kerja dalam Pemilu 2019, peyelenggara adhoc yang sakit 798 anggota; KPPS (546), PPS (128), PPK (63), Linmas (61).

Kemudian korban meninggal 722 anggota; KPPS (411), PPS (78), PPK (21), Linmas (212).

Tantangannya adalah tidak adanya jaminan kesehatan bagi Adhoc dengan beban kerja yang berat dalam keserentakan Pemilu dan Pemilihan 2024, irisan pekerjaan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan, serta beratnya beban kerja Adhoc memerlukan penyesuaian mekasnisme kerja.

Baca Juga  Sirekap Mengurangi Beban Kerja KPPS di Pemilu Serentak 2024

KPU RI merekomendasikan perlu diatur jaminan kesehatan bagi Adhoc Pemilu dan Pemilihan. Perlu diatur mekanisme tahapan agar irisan dapat dikelola Adhoc Pemilu dan Pemilihan dengan baik.

Kemudian salinan sertifikat berita acara secara elektronik dan mempertimbangkan perpanjangan waktu penyelesaian penghitungan suara.

3. Pencalonan

Peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk Pemilu; syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, syarat calon anggota DPR, DPD dan DPRD, verifikasi dokumen calon anggota DPR, DPD, DPRD, verifikasi dukungan calon anggota DPD, data partai politik yang tidak mutakhir.

Sementara Pemilihan; dualisme kepengurusan, waktu pencalonan Pemilihan Tahun 2024 yang berhimpitan dengan waktu penetapan hasil Pemilu Tahun 2024, ketentuan mengundurkan diri dari pekerjaan.

4. Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara

Apabila terjadi Pilpres dua putaran, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) maka tahapan akan berhimpitan dengan pelaksanaan Pemilihan 2024.

Desain metode pemungutan suara apabila pandemi berlanjut untuk meminimalisir pertemuan tatap muka seperti penyederhanaan desain surat suara dan formulir, aksesibilitas fasilitas TPS, tantangan kesalahan identifikasi pemilih DPK oleh KPPS, dan kehadiran saksi lebih dari satu untuk satu peserta.

5. Penyelesaian Sengketa

Tahapan Sengketa Pemilu khususnya Pemilu Legislatif harus dipastikan selesai, sehingga penetapan hasil pasca sengketa dapat dilakukan sebelum tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila, Dewi Nadi Imbau Pemuda Jangan Mudah Terhasut Radikalisme

6. Pemutakhiran Data Pemilih

Masih terdapat data pemilih yang belum memiliki dokumen data kependudukan. Mengintegrasikan Data Pemilih Luar Negeri dalam Sistem Informasi Data Pemilih Dalam Negeri.

Diperlukan kebijakan terkait Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Ulang untuk Pemilihan Serentak 2024 atau Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilu 2024 otomatis dijadikan DPT Pemilihan 2024 dengan penambahan pemilih baru dan pemilih pemula.

7. Anggaran

Penerapan kontrak tahun jamak, dikarenakan pekerjaan yang besar sementara kemampuan atau kapasitas mesin terbatas, sehingga membutuhkan waktu pengerjaan yang melebihi tahun anggaran. Kompleksitas permasalahan dalam proses pencairan anggaran dan pertanggungjawaban.

8. Kondisi Alam dan Non Alam

Kondisi cuaca dan geografis wilayah Indonesia, secara geografis, wilayah Indonesia memiliki kondisi yang unik dan variatif, yang kemudian berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Begitu pula dengan kondisi cuaca, mengingat pada awal tahun pada umumnya hampir seluruh wilayah di Indonesia mengalami kondisi curah hujan yang ekstrim yang mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Perkiraan kondisi pandemi Covid-19 berimplikasi pada rancanagan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dan konsekuensi anggaran untuk APD. (Josua)

Berita Terkait

Cawagub Jihan, Bermalam di Temiangan Hill Grebek Pasar di Sekincau
JAPNAS Lampung Dukung Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Gubernur Lampung
Ribuan Massa di Unit II Tulangbawang Teriak Menangkan Ardjuno
Prabowo = Arinal?
P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan
RMD ISME Gelar Sholawatan di Lamteng
Arinal Menolak Jadi Raja Tega
Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Jihan Nurlela Serukan Kebersamaan dalam Membangun Lampung Lebih Maju

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:10 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 6 November 2024

Minggu, 3 November 2024 - 23:00 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 4 November 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 30 Oktober 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 28 Oktober 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 25 Oktober 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 23 Oktober 2024

Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 21 Oktober 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:45 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj Bupati Pringsewu Pantau Tes Seleksi CPNS 2024

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:39 WIB