Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo berharap Bawaslu setempat dapat menindak tegas pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
\”Seluruh pelanggaran terkait dengan teknis kampanye, kemudian ketidakpatuhan pada protokol Covid-19, saya sih berharap Bawaslu bisa tegas dan menindak pasangan calon,\” kata Fery, Selasa (13/10).
Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, pada Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.
Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.
Lalu pada Minggu, 4 Oktober 2020 dan Minggu 11 Oktober 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rycko Menoza – Johan Sulaiman.
\”Bawaslu sudah mengirimkan ada beberapa penerusan laporan pelanggaran dan KPU segera menindaklanjuti itu dalam bentuk keputusan sanksi administrasi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu,\” ujar Fery.
Di menjelaskan sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pengurangan masa kampanye dan tidak diikutsertakan di debat pasangan calon. (Josua)