Lampung Timur (Netizenku.com): Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sebayak 770.477 pemilih, dan sebanyak 2020 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020.
Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, mengatakan bahwa DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020, KPU telah menetapkan sebanyak 770.477 pemilih. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno.
Penetapan DPT Lamtim ini merupakan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Perbaikan DPS yang ditetapkan menjadi DPT terdiri dari pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta tanggapan masyarakat.
\”Kalau melihat jumlah DPT ini, ada penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan pada 12 September 2020 kemarin yaitu 636 pemilih DPT Lamtim dibandingkan DPS mengalami penurunan sebanyak 636 pemilih. Dari jumlah 770.477 DPT Lamtim sebanyak 392.219 adalah pemilih laki-laki dan 378.348 pemilih perempuan,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan jumlah DPT terbanyak dari 24 kecamatan yang ada di Lamtim ini ada di Kecamatan Sekampung Udik dengan jumlah 54.332 pemilih. Kemudian Kecamatan Labuhan Maringgai dengan jumlah 52.060, dan Sukadana 50.833 pemilih. Maka dengan penetapan DPT ini juga akan dibuat menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan logistik seperti surat suara dan undangan untuk pemilih.
\”Sedangkan untuk jumlah TPS di seluruh Lampung Timur ada sebanyak 2020. Jumlah TPS di setiap kecamatan akan disesuaikan dengan jumlah DPT yang ada di setiap kecamatan yang ada,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)