Bandarlampung (Netizenku.com): Setelah melalui masa yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2019-2024.
Penetapan Arinal – Chusnunia (Nunik) dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (12/8).
Berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut 3 itu, mendapatkan 1.548.506 suara (37,78 persen) dari 4.179.405 surat suara. Sementara pasangan Herman Hn-Sutono memperoleh 1.054.646 suara (25,73 persen). Kemudian, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara (25,46 persen) dan Mustafa-Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara (11,04 persen).
Ketua KPU Lampung, Trenggono mengatakan, hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara tersebut sempat digugat oleh pasangan Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono, akan tetapi, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
\”KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,\” jelas Nanang.
Dia mengatakan, dengan keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU dapat melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.
\”Hari ini, KPU Provinsi Lampung menetapkan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, yaitu Arinal Djunaidi dan Chusnunia, dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78 persen,\” tukas Nanang. (*Aby)