KPU dan Bawaslu RI: #2019GantiPresiden Hak Masyarakat Menyuarakan Pendapat

Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Jelang kampanye Pilpres 2019 September mendatang, aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai.

Berbagai penolakan terhadap aksi dan gerakan tersebut pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Di Jawa Barat misalnya, Majelis Ulama Indonesia Jabar menolak gerakan tagar #2019GantiPresiden karena dinilai lebih dominan unsur provokasi.

Selain di Jabar, deklarasi #2019GantiPresiden juga ditolak di Serang, Banten dan Surabaya serta Riau.

Polisi menyebut aksi gerakan ganti presiden tak berizin.

Pasca ramainya penolakan terhadap aksi #2019GantiPresiden Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara.

Bawaslu pun menilai bahwa gerakan yang digagas oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Maret 2018 lalu itu, bukan sebuah pelanggaran.

Baca Juga  APBN Bisa Tekor Akibat Rupiah Terus Lemah

\”(#2019GantiPresiden) Tidak melanggar aturan,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan, sehingga aksi itu tidak melanggar aturan.

Bawaslu pun belum dapat melakukan tindakan apa pun, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menilai tagar #2019GantiPresiden tidak masuk dalam definisi kampanye.

Sebab kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya.

\”Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya. Kalau soal tagar nggak ada hubungannya sama visi dan misi,\” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Terima TPG Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Lamteng Disidang

#2019GantiPresiden merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

Hak tersebut, kata Bagja dan Pramono, bebas disuarakan di hadapan umum asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah terkait prosedur administrasi. Apakah dalam menyuarakan pendapatnya masyarakat harus melalui mekanisme penyampaian laporan atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Apalagi, jika dalam aksinya terjadi kericuhan.

\”Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum,\” ujar Bagja.

Baca Juga  Ditinggalkan Pemilik, Kamar Fairus Terbakar

\”Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi,\” kata Pramono.

Kendati demikian, meski tak mempersoalkan aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden, pendukung kedua pasangan calon, yakni Jokowi-Ma\’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap menahan diri saat menyampaikan dukungannya.

Diharapkan, nantinya dukungan dapat diberikan dengan tidak melakukan provokasi.

\”KPU berharap masing-masing pendukung pasangan calon untuk menahan diri mulai mensosialisasikan pasangan yang didukungnya dengan cara yang mengundang simpati banyak orang, tidak perlu memprovokasi dengan menggunakan isu-isu,\” jelas Pramono. (dtc/lan)

Berita Terkait

Jumat Dasyat! 12 Pejabat PPTP Lampung Tempati Pos Baru, Ini Pesan Pj Gubernur Samsudin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:52 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:19 WIB

Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan

Senin, 27 Desember 2021 - 17:57 WIB

Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:12 WIB

EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:59 WIB

Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin

Kamis, 19 September 2019 - 05:01 WIB

Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:26 WIB

Warga Bantaran Rel Blambangan Pagar Nikmati Rail Clinic

Kamis, 7 Februari 2019 - 13:54 WIB

3.414 Keluarga di Blambangan Umpu Terima Bantuan PKH

Berita Terbaru