Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada pada 23 November lalu.
PKPU tersebut mengatur tentang penggunaan Surat Keterangan (suket) pengganti KTP Elektronik di Pilkada Serentak 2020.
Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
\”Suket dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi penduduk yang sudah perekaman bukan digunakan sebagai identitas dalam pemilihan,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, Jumat (27/11).
Pada pemilihan 9 Desember nanti, KPU Bandarlampung akan memprioritaskan pemilih dengan KTP-el yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.
\”Yang tidak kita layani adalah pemilik Suket yang tidak terdaftar dalam DPT. Kita prioritaskan pemilih dengan e-KTP dan tidak terdaftar di DPT tapi memiliki e-KTP,\” ujar dia.
Dedy Triadi berharap Dukcapil tidak menerbitkan suket menjelang hari pemungutan suara selain KTP-el.
Sementara Disdukcapil Bandarlampung saat ini tidak lagi menerbitkan suket sejak pemerintah kota menyediakan blanko KTP-el secara mandiri.
Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 6 menyebutkan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);
b. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau
c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
Sementara Pasal 5 ayat 1 huruf k mengatakan Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun
memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan. (Josua)