KPU: Bakal Paslon Perseorangan Lamtim Masih Kurang 78.838 Dukungan

Redaksi

Senin, 20 Juli 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): KPU Kabupaten Lampung Timur mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati setempat tahun 2020, di aula KPU, Senin (20/7).

Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dipaparkan oleh PPK masing-masing kecamatan, terkait hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dan diplenokan pada hari ini maka hanya sebanyak 19.843 dukungan saja yang memenuhi syarat.

\”Dari jumlah 45.508 syarat dukungan yang terverifikasi administrasi, kemudian dilakukan verifikasi faktual dan tadi kita rekap dari setiap kecamatan, maka yang memenuhi syarat dukungan hanya sejumlah 19.843 syarat. Maka untuk memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni sebanyak 59.262 syarat dukungan, maka pasangan calon Sugianto dan Rizal masih harus memenuhi kekurangan sebanyak 39.419,\” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, karena syarat dukungan masih kurang dari batas minimal, maka pasangan calon Sugianto dan Rizal harus melakukan perbaikan. Untuk masa perbaikan syarat dukungan masih ada waktu mulai dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020.

Tetapi perlu diketahui bahwa jumlah minimal syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU adalah 2 kali dari kekurangan, yang artinya 2 kali jumlah 39.419 atau sebanyak 78.838. Itu jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh pasangan calon pada masa perbaikan nanti.

Setelah syarat dukungan 78.838 tersebut diserahkan, maka akan ada penelitian kelengkapan, kemudian verifikasi administrasi. Namun, yang agak berbeda adalah pada proses verifikasi faktual, yakni pada pelaksanaannya selama 7 hari tersebut tidak lagi PPS yang kemudian melakukan sensus ke rumah setiap pendukung. Tetapi calon yang harus mengumpulkan pendukung di suatu tempat kemudian berkoordinasi dengan PPS untuk dilakukan verifikasi. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB