Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka evaluasi program pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Rapat Koordinasi Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.
Pertemuan dilakukan secara daring pada Rabu, 9 September 2020.
“MCP ini kita gunakan sebagai tolok ukur perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Dari indikator yang tersedia dapat kita lihat potensi penyimpangan di area intervensi tertentu seperti pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan ataupun manajemen aset,” ujar Perwakilan Satuan Tugas IV Koordinasi Pencegahan KPK, Niken Ariati.
KPK berharap adanya transparansi dan integrasi sistem mulai dari perencanaan, penganggaran, pembelanjaan hingga pencatatan aset menjadi satu kesatuan.
Hal ini untuk memudahkan pada saat pengawasan dan pemeriksaan.
Dalam siaran pers KPK yang diterima Netizenku, di antara 8 area intervensi yang KPK dorong adalah fokus pada peningkatan kapabilitas dan profesionalitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
APIP merupakan mitra kerja KPK karena secara sumber daya KPK sangat terbatas. Hampir semua indikator MCP membutuhkan keterlibatan APIP.
APIP yang melakukan checks and balances atas keputusan-keputusan yang diambil. Sehingga KPK berharap independensi APIP selalu terjaga.
“Dari sejak awal KPK berdiri sampai sekarang, KPK selalu mendorong perbaikan tata kelola, kinerja dan kapabilitas APIP. Untuk itu kita masukkan dalam indikator MCP. Karena salah satu kontributor bagus tidaknya MCP banyak dari peran APIP. Mulai dari review RKPD, perencanaan, perizinan, pajak daerah, dana desa, aset, dan sebagainya,” kata Niken.
Hadir dalam pertemuan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir memaparkan capaian MCP saat ini.
Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 64,8%, Optimalisasi Pajak Daerah 59,5%, Perencanaan dan penganggaran APBD 57,6%, APIP 48,9%, Manajemen ASN 43,1%, Manajemen Aset Daerah 33,3%, Pengadaan barang dan jasa 26,3%, dan Tata Kelola Dana Desa 24,7%.
“Segala upaya pembangunan sistem yang selama ini dibuat bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi di daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kami berharap ke depannya kami ada perbaikan hingga betul-betul terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Akmal.
Terkait manajemen aset, tambah Akmal, saat ini total aset pemda 519 persil. Sudah bersertifikat sebanyak 210 persil termasuk diantaranya yang selesai ditahun ini sebanyak 41 persil dan sisanya sebanyak 309 persil belum bersertifikat termasuk di dalamnya sedang dalam proses sebanyak 61 persil.
Selain itu, pemda juga melaporkan bahwa sesuai kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun ini akan dipasang 20 alat rekam pajak.
Sebelum pandemi covid-19 sudah terpasang 10 alat namun kemudian stimulus pajak tidak dapat diberlakukan mengingat kondisi pandemi.
Terakhir, KPK mengingatkan inspektorat untuk terus mengawal dana desa.
Terutama terhadap dana desa yang digunakan untuk mendirikan Bumdes atau Bumpekon di Lampung barat yang menurut laporan pemda sudah mencapai Rp21 miliar dijadikan penyertaan modal.
Hal ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.
Menutup pertemuan, KPK berharap Pemkab Lampung Barat mampu meningkatkan capaian MCP sebelum angka tersebut digunakan sebagai usulan pemberian Dana Insentif Daerah (DID) ke Kementerian Keuangan pada akhir Desember 2020 ini.
“Mengingat kriteria pemberian DID cukup tinggi kualifikasinya,” tutup Niken. (Josua)