KPK: masyarakat berperan serta biayai pendidikan

Redaksi

Sabtu, 29 Mei 2021 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarif Hidayat, di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Jumat (28/5). Foto: Netizenku.com

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarif Hidayat, di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Jumat (28/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPK RI mengatakan masyarakat memiliki peran serta untuk mewujudkan pendidikan berkualitas di sekolah dengan prinsip gotong royong.

Peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan diwujudkan melalui Komite Sekolah yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Seperti diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bahwa Komite Sekolah diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan.

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena pemerintah sampai hari ini belum bisa membiayai secara keseluruhan kebutuhan sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan. Akhirnya diminta lah peran serta masyarakat,” kata Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarif Hidayat, usai pertemuan dengan OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Jumat (28/5).

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Menurut Syarif, Komite Sekolah diperlukan karena merupakan bagian dari peran serta masyarakat memberikan sumbangan sukarela untuk pendidikan sepanjang pengelolaannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau Komite enggak ada masalah, saya Dewan Pengawas Komite Sekolah di sekolah anak saya,” tegas dia.

Baca Juga; Disdikbud Lampung: Masyarakat Berperan Serta Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Tapi penggalan dana tersebut dibatasi, Pasal 10 ayat 2 menegaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB