Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus aktif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat Lampung dan Bandar Lampung secara khusus.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Kostiana, mengungkapkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini. Melalui sosialisasi, masyarakat dapat memahami dan mengetahui Perda yang telah disahkan oleh DPRD Lampung bersama eksekutif. Kostiana mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan mengedepankan Perda Rembug Desa dan Kelurahan dalam penyelesaian konflik.
“Melalui Perda Rembug Desa ini, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan yang ada melalui musyawarah mufakat, sehingga kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian dapat tercipta,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung pada Sabtu (08/04), dihadapan masyarakat Kedaung, Kemiling, Bandarlampung.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Kemiling Raya, Buchori, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Lampung.
“Dengan adanya Perda Rembug Desa ini, kami yang bekerja di lapangan memiliki acuan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Bu Kostiana,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat di Kedaung. Semua pihak berharap bahwa melalui pemahaman yang lebih baik terhadap Perda, masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik dan menciptakan lingkungan yang harmonis. (Luki)