Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Selly Fitriani, berharap korban kekerasan seperti perempuan dan anak bisa melakukan Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum di Puskesmas.
Pemerintah Kota Bandarlampung, saat ini, sedang mendorong adanya layanan visum di RSUD A. Dadi Tjokrodipo milik pemerintah kota.
“Tapi lembaga layanan seperti kami ingin juga mendorong, harapannya tidak hanya di rumah sakit tapi bisa di Puskesmas,” kata Selly di Bandarlampung, Rabu (15/9).
Selly menginginkan layanan visum tersebut betul-betul bisa dilakukan di Puskesmas untuk mendekatkan layanan pada korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual.
“Bayangin kalau dari Panjang ke RSUD Kota, Sumur Putri, akan membutuhkan waktu apalagi kalau sampai terjadi luka,” ujar dia.
Dia menyampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum.
Baca Juga: Pemkot Perkuat Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung, Sri Asiyah, mengatakan pemerintah kota sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait visum di Puskesmas.
“Insyaallah secepatnya diterapkan, semua korban kekerasan bisa divisum di Puskesmas,” ujar dia.
Asiyah mengatakan Dinas PPPA sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Selama ini, kata dia, visum biasanya dilakukan di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
“Kan terlalu banyak yang mereka tangani. Jadi kita berdayakan Puskesmas dan RSUD A Dadi Tjokrodipo. Syaratnya harus ada surat pengantar dari kepolisian bahwa korban perlu divisum,” kata dia.
Asiyah mengimbau tenaga kesehatan di Puskesmas tidak takut untuk melakukan visum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT dan kekerasan seksual.
“Kami kemarin sudah memberikan pengertian kepada tenaga kesehatan Puskesmas tidak perlu takut akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kan hanya memberikan surat keterangan visum kepada kepolisian, tidak dijadikan saksi,” tutup dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, dr Edwin Rusli, ketika dihubungi di Bandarlampung mengatakan visum bisa dilakukan di Puskesmas dengan membawa surat dari kepolisian.
“Harus ada surat pengantar dari kepolisian,” singkat dia. (Josua)