Korban KDRT dan Kekerasan Seksual Bisa Visum di Puskesmas

Redaksi

Rabu, 15 September 2021 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani, menghadiri kegiatan pelatihan sistem pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) di Hotel Emersia, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani, menghadiri kegiatan pelatihan sistem pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) di Hotel Emersia, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Selly Fitriani, berharap korban kekerasan seperti perempuan dan anak bisa melakukan Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum di Puskesmas.

Pemerintah Kota Bandarlampung, saat ini, sedang mendorong adanya layanan visum di RSUD A. Dadi Tjokrodipo milik pemerintah kota.

“Tapi lembaga layanan seperti kami ingin juga mendorong, harapannya tidak hanya di rumah sakit tapi bisa di Puskesmas,” kata Selly di Bandarlampung, Rabu (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Selly menginginkan layanan visum tersebut betul-betul bisa dilakukan di Puskesmas untuk mendekatkan layanan pada korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual.

“Bayangin kalau dari Panjang ke RSUD Kota, Sumur Putri, akan membutuhkan waktu apalagi kalau sampai terjadi luka,” ujar dia.

Dia menyampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum.

Baca Juga: Pemkot Perkuat Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung, Sri Asiyah, mengatakan pemerintah kota sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait visum di Puskesmas.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Insyaallah secepatnya diterapkan, semua korban kekerasan bisa divisum di Puskesmas,” ujar dia.

Korban KDRT dan Kekerasan Seksual Bisa Visum di Puskesmas
Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung, Sri Asiyah, dalam acara kegiatan pelatihan sistem pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) di Hotel Emersia, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Asiyah mengatakan Dinas PPPA sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Selama ini, kata dia, visum biasanya dilakukan di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

“Kan terlalu banyak yang mereka tangani. Jadi kita berdayakan Puskesmas dan RSUD A Dadi Tjokrodipo. Syaratnya harus ada surat pengantar dari kepolisian bahwa korban perlu divisum,” kata dia.

Asiyah mengimbau tenaga kesehatan di Puskesmas tidak takut untuk melakukan visum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT dan kekerasan seksual.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Kami kemarin sudah memberikan pengertian kepada tenaga kesehatan Puskesmas tidak perlu takut akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kan hanya memberikan surat keterangan visum kepada kepolisian, tidak dijadikan saksi,” tutup dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, dr Edwin Rusli, ketika dihubungi di Bandarlampung mengatakan visum bisa dilakukan di Puskesmas dengan membawa surat dari kepolisian.

“Harus ada surat pengantar dari kepolisian,” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Seluruh Guru Honorer Sudah Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03 WIB

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB