Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, memanggil pihak rumah sakit Urip Sumoharjo untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penolakan terhadap pasien peserta BPJS kesehatan, Kamis (19/7).
Wakil Ketua Komisi V DPRD, Khaidir Bujung mengatakan, terjadi miskomunikasi antara keluarga pasien dan awak media. \”Ya tadi kita sudah mendengar semuanya, dan disimpulkan tidak ada penolakan yang dilakukan oleh rumah sakit Urip. Yang ada hanyalah kesalahan komunikasi saja,\” paparnya.
Bujung menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada sore Sabtu, saat keluarga pasien menghubungi pihak rumah sakit melalui sambungan telpon untuk menanyakan ketersediaan dokter spesialis Ontologi.
\”Karena komunikasinya lewat telpon, maka terjadi salah paham. Di Lampung ini hanya ada 2 dokter spesialis Ontologi, dan 1 diantaranya hanya berada di Lampung 2 minggu sekali, karenanya pihak rumah sakit Urip merekomendasikan pasien untuk dirawat di rumah sakit Bintang, Malahayati,\” jelasnya.
Lebih lanjut Bujung mengatakan, saat ini pasien berada di rumah sakit Bintang. \”Tidak ada masalah sama sekali, karena sudah dijelaskan secara rinci kepada pihak keluarga pasien. Namun memang belum tersiar kepada awak media,\” ungkapnya. (Aby)