Komisi I Bandarlampung Jadwalkan Kembali Hearing Camat & Lurah

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung (kiri) bersama dua Ketua RT dari Kelurahan Tanjung Karang di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung (kiri) bersama dua Ketua RT dari Kelurahan Tanjung Karang di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung, menyesalkan adanya instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kepada Camat Enggal Samsu Rijal untuk tidak hadir dalam rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Hearing bersama Komisi I di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4), pukul 10.00 Wib, berakhir tanpa kesimpulan.

Pertemuan tersebut hanya dihadiri anggota Komisi I dan dua dari tiga Ketua RT di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, yang diberhentikan sepihak oleh Lurah Juaini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Enggak ada kesimpulan, kita panggil ulang. Lurahnya enggak hadir. Saya konfirmasi dengan Camat (Enggal) tadi, kata Camat dia diinstruksikan Wali Kota jangan menghadiri (hearing) ini karena diselesaikan di internal pemerintahan dulu,\” tutur Hanafi Pulung.

Seharusnya, lanjut dia, penyelesaian dugaan pemalsuan tanda tangan Camat Enggal tidak cukup hanya di internal eksekutif.

\”Kami ini kan wakil rakyat, membela hak-hak rakyat yang merasa dirugikan. Sekarang kita bicara ada tiga Ketua RT yang diberhentikan secara ilegal tanpa alasan jelas. Itu kan arogansi, otoriter, semau-maunya,\” ujar dia.

\”Ada enggak aturan yang memberhentikan Ketua RT semena-mena dengan memalsukan tanda tangan Camat. Berarti kan enggak sah,\” tegas Hanafi.

Baca Juga: Camat Enggal Nilai Lurah Tanjung Karang Bersikap Arogan

Politisi PDI Perjuangan ini menilai seharusnya Camat Enggal Samsu Rijal menuntut tanda tangannya yang dipalsukan dalam membuat keputusan yang merugikan hak orang lain.

\”Itu pidananya jelas. Jadi kita akan panggil ulang, seluruh anggota Komisi I merasa kecewa dengan ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas,\” kata dia.

Hanafi berharap, baik Pemerintah Kota maupun DPRD Kota, bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

\”Sebagai wakil rakyat adalah tugas kami menindaklanjuti aspirasi rakyat,\” pungkas Hanafi. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB