Bandarlampung (Netizenku): Guna menyatukan persepsi dan semangat dalam perjuangan keadilan pekerja pelayanan masyarakat, komite nusantara aparatur sipil negara (KNASN), gelar road show menuntut pengesahan revisi Undang-Undang ASN, di Aula Yayasan Hakka Metta Sarana, Bandarlampung, Minggu (25/3).
Menurut Ketua KNASN, Mariani, kehadiran mereka di Lampung, untuk menyatukan komitmen dari seluruh pegawai tidak tetap (PTT), honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS, agar selaras dengan semangat perjuangan. \”Kita tidak mau ada yang berjuang sendirian, karena kita sudah punya gerakan yang memang memperjuangkan nasib para honorer,\” kata dia.
Mariani melanjutkan, titik berat perjuangan KNASN hanya berada pada revisi 1 pasal dalam UU ASN yaitu pasal 131 tentang ASN. \”Kita hanya menginginkan pengakuan terhadap status pegawai non PNS dan pengangkatan PNS perlu adanya payung hukum yang kuat yaitu Undang-Undang. Karenanya sosialisasi seperti ini perlu dilakukan agar perjuangan kita lebih masif lagi,\” ucapnya.
Ia mengatakan, sebenarnya Presiden Indonesia, Joko Widodo, sudah mendukung adanya revisi UU ASN, hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Presiden yang memerintahkan 3 Menteri untuk membahas soal revisi UU ASN di badan legislatif. \”Setelah adanya pertemuan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara mengatakan adanya kekurangan data dari para honorer. Oleh sebab itu, kami mulai mendata kembali, agar proses revisi ini segera dilaksanakan, karena sebanyak 10 fraksi di DPR RI juga sudah menyetujui hal ini,\” terangnya.
Karena pembahasan dan penetapan tentang pengesahan revisi UU ASN ini, hampir selesai, maka KNASN mengajak seluruh PTT, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS, agar tetap konsisten memperjuangoan nasibnya. (Aby)