Bandarlampung (Netizenku.com): Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP, aksi tersebut digelar di Tugu Adipura, Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin (05/12).
Koordinator Aksi, Derri Nugraha, mengatakan unjuk rasa hari ini adalah bentuk penolakan KMSL dalam merespons kabar mengenai akan di sahkannya RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) besok.
Ia melanjutkan, setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang tersebut.
Seperti Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah.
Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan Presiden, serta aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Setiap kritik yang ditunjukan kepada Presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden yang seringkali subjektif,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga menyampaikan, dalam pembentukan beberapa undang-undang sebelumya, serta penyusunan RKUHP minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan. Pemerintah dan DPR RI terkesan abai dan tidak mendengar masukan dari publik.
“Pemerintah dan DPR selama ini seperti tebal kuping atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik dalam menggodok RKUHP,” pungkasnya.
Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:
1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
2. Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.
3. Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan
4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).
5. Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Diketahui, didalam KMSL memuat beragam organisasi baik dari Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Lampung, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, Teknokrat Universitas Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Pewarta Foto Indonesia Lampung, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Serikat Mahasiswa Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung. (Luki)