KMSL Tolak RKUHP

Redaksi

Senin, 5 Desember 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP, aksi tersebut digelar di Tugu Adipura, Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin (05/12).

 

Koordinator Aksi, Derri Nugraha, mengatakan unjuk rasa hari ini adalah bentuk penolakan KMSL dalam merespons kabar mengenai akan di sahkannya RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia melanjutkan, setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang tersebut.

 

Seperti Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

 

Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

 

Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan Presiden, serta aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Setiap kritik yang ditunjukan kepada Presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden yang seringkali subjektif,” ujarnya saat diwawancarai.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

 

Ia juga menyampaikan, dalam pembentukan beberapa undang-undang sebelumya, serta penyusunan RKUHP minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan. Pemerintah dan DPR RI terkesan abai dan tidak mendengar masukan dari publik.

 

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti tebal kuping atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik dalam menggodok RKUHP,” pungkasnya.

 

Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:

 

1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

2. Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

Baca Juga  Ribuan Mahasiswa UIN Siap Bantu Tata Pesisir Bandar Lampung

 

3. Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan

 

4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

 

5. Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

Diketahui, didalam KMSL memuat beragam organisasi baik dari Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Lampung, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, Teknokrat Universitas Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Pewarta Foto Indonesia Lampung, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Serikat Mahasiswa Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung. (Luki)

Berita Terkait

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB