Pesawaran (Netizenku.com): Permasalahan penutupan jalan menuju pantai wisata Sari Ringgung mulai menemui titik terang. Sebab, pihak Anton bersedia bertemu secara terbuka dengan pihak Sari Ringgung guna menyelesaikan masalah pedagang yang merasa merugi karena pagar yang menutupi akses jalan wisatawan dengan difasilitasi DPRD Kabupaten Pesawaran.
\”Kalau menutup akses, saya rasa tidak begitu, karena kami masih memberikan ruang untuk sepeda motor untuk bisa berwisata di Sari Ringgung,\” kata Prabu Bungaran selaku pengacara Anton saat dihubungi, Minggu (12/7).
Sementara, kata Prabu, terkait tudingan pihaknya melakukan pengerusakan aset negara yakni membangun pagar beton di atas jalan yang dibangun menggunakan anggaran APBD, pihaknya pun mempertanyakan mengapa Pemda Kabupaten Pesawaran keliru dalam hal membangun jalan di atas tanah orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Yang mana (tanah milik Anton), sampai saat ini dipakai untuk kepentingan bisnis pantai Sari Ringgung, dan itu belum ada pelepasan hak dan pemecahan dari SHM nomor 34 dan nomor 35 tahun 1981,\” kata Prabu.
Terlebih, akses jalan (milik Anton) dipakai untuk kepentingan bisnis oleh pantai Sari Ringgung.
\”Bahwa setiap orang bahkan kendaraan yang melintas dipungut biaya masuk oleh pihak pengelola wisata Sari Ringgung. Bahkan, tanah dan jalan itu diklaim milik Sari Ringgung dengan terbitnya sertifikat nomor 0626 dan nomor 0627 pada 2016 lalu,\” ucapnya.
Menurut Prabu, Surat dan keterangan untuk pendaftaran tanah tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan pasal 263 dan 266.
Sedangkan mengenai tentang jarak 100 meter dari bibir pantai, yakni garis sempadan pantai itu sah, untuk diterbitkan sertifikat.
\”Kami bisa jelaskan ke DPRD bila dibutuhkan, dan kami akan ceritakan dari awal sampai terjadi aksi pedagang kemarin,\” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Pesawaran meminta agar Pemerintah Daerah membongkar pagar beton yang menutup akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung. Karena dengan adanya pagar beton tersebut, dinilai telah merusak tatanan kepariwisataan dan merusak aset negara.
\”Harapan kita pemerintah daerah segera membongkar ini semua dan akan kita sampaikan ke gubernur dan presiden, apalagi sudah merusak tatanan kepariwisataan,\” tegas Nasir.
Pihaknya berharap dalam polemik ini bupati bisa turun tangan untuk menyelesaikan hal ini dan negara tidak boleh tunduk terhadap kepentingan pribadi.
\”Kalau kita lihat garis sempadan pantai 100 meter dan dari bibir pantai tidak boleh disertifikatkan, karena milik negara,\” kata Nasir saat meninjau lokasi penutupan akses jalan menuju pantai Sari Ringgung, Jumat lalu.(Soheh/len)