Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan masyarakat pemilih Pilkada Serentak 2020 di 8 Kabupaten/Kota masih bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos surat suara tanpa surat pemberitahuan atau C.Pemberitahuan pada 9 Desember mendatang.
\”Sepanjang dia masuk daftar pemilih tetap (DPT), walaupun tidak mendapatkan C.Pemberitahuan, tetap masih bisa memilih. Jangan sampai ketika masyarakat tidak dapat itu, ada yang merasa tidak berhak memilih,\” kata Khoir di Hotel Sheraton Bandarlampung, Selasa (1/12).
Dia mewanti-wanti agar C.Pemberitahuan tidak disampaikan kepada orang yang tidak berhak sehingga rentan disalahgunakan.
\”Kita mengingatkan C.Pemberitahuan betul-betul didistribusikan, karena itu berbasis TPS dan didistribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),\” ujar Khoir.
Dia menilai pendistribusian surat pemberitahuan semestinya tidak ada kendala pada sisi teknis, karena 7 anggota KPPS membagikan formulir C.Pemberitahuan untuk maksimal 500 orang per-TPS dalam 7 hari.
\”Bisa jadi dalam satu rumah itu ada 6 mata pilih. Kemudian ada pembagian waktu memilih, kita harus antisipasi bersama ketika masyarakat kita tidak disiplin waktu,\” kata dia.
Dalam rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur, Senin (30/11), Khoir menyampaikan kemungkinan masih adanya kerumunan warga di TPS.
\”Kemungkinan untuk terjadi kerumunan itu masih ada. Jangan sampai KPPS tidak melayani pemilih yang seharusnya mencoblos pukul 08.00 WIB tetapi datang pukul 09.00 WIB. Hal-hal teknis begini kadang jadi persoalan di TPS-TPS, karena dari sisi pemahaman sumber daya manusia, setiap KPPS kan tidak sama,\” pungkas dia.
KPU Kota Bandarlampung sejak Senin (30/11) hingga Selasa (8/12), mulai membagikan undangan memilih formulir C.Pemberitahuan kepada masyarakat.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan C.Pemberitahuan akan diturunkan secara berjenjang.
“KPU akan menurunkan C.Pemberitahuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diverifikasi kemudian diturunkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) per-TPS untuk dibagikan kepada warga,” kata Ika, Senin (30/11).
Selanjutnya KPPS akan menyampaikan surat pemberitahuan, waktu dan TPS kepada pemilih yang masuk dalam DPT dengan menerapkan protokol kesehatan.
Saat membagikan C.Pemberitahuan, KPPS sekaligus menyosialisasikan agar datang ke TPS pada waktu yang telah ditentukan.
“Bagi warga yang sudah meninggal kami instruksikan C.Pemberitahuan dikembalikan ke KPU. Sementara warga yang sulit ditemui kita berharap dengan 7 anggota KPPS dan 2 Petugas Ketertiban TPS dapat saling bantu di satu TPS. Semoga bisa maksimal terdistribusikan,” katanya.
Pembagian waktu kedatangan ke TPS untuk menghindari kerumunan dan tidak menghilangkan hak pilih warga. Apabila waktu yang ditentukan dalam C.Pemberitahuan sudah terlewati, warga masih bisa menggunakan hak suaranya. (Josua)