Ketut Erawan Imbau Masyarakat Sadar Bahaya Narkoba Sejak Dini

Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Sosialisasi peraturan daerah atau yang lebih dikenal dengan Sosperda merupakan kegiatan rutin wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung yang dilakukan setiap bulan. Kegiatan ini untuk membantu kerja pemerintah Provinsi Lampung dalam mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama dengan lembaga legislatif yakni DPRD.

Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Banjar rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (24/9).

Kali ini Perda yang disosialisasikan yaitu perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahaan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif Lainya. Anggota Komisi I ini menggandeng dua narasumber masing – masing Edi Rusdianto dan Sugeng Haryono.

Dipilihnya perda tentang bahaya narkoba ini bukan tanpa alasan mengingat angka peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Lampung Timur masih sangat tinggi. Dalam memerangi peredaran peran serta seluruh lapisan masyarakat demi menjaga generasi bangsa.

”Saat ini para pengguna narkotika sudah sampai pada usia remaja bahkan anak – anak yang masih duduk di bangku Sekolah sampai tingkat mahasiswa,” ujar kader senior banteng lampung ini.

Dalam acara yang dihadiri perangkat desa mulai dari ketua RT, RW dan kepala desa Banjar Rejo ini, Ketut Erawan mengajak peran serta masyarakat dalam mencegah penyebaran narkoba dilampung timur.

Baca Juga  Tulang Bawang Belajar soal Kota Terbersih di Lampung Barat

“Maka dari itu, peran serta masyakarat khususnya orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak – anaknya. Jangam sampai narkoba merusak generasi bangsa kita kedepan nya. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pemerintah memberi pemahaman bahwa saat ini pemerintah daerah telah membuat aturan dan payung hukum yang harus di taati bersama.” jabarnya.

Apabila masyarakat tidak mentaati seluruh aturan yang terdapat di dalam perda ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga kurungan penjara.

Maka dari itu, peran serta masyakarat khususnya orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak – anaknya. Jangan sampai narkoba merusak generasi bangsa kita kedepan nya. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pemerintah memberi pemahaman bahwa saat ini pemerintah daerah telah membuat aturan dan payung hukum yang harus di taati bersama.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sarankan Koperasi TKBM Panjang Versi RALB Tempuh Jalur Hukum

“Apabila masyarakat tidak mentaati seluruh aturan yang terdapat di dalam perda ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga kurungan penjara, oleh karena itu sebelum terjadi penangkapan dari fihak kepolisian lebih baik anak anak kita hantarkan ke lembaga rehabilitasi BNN ditiap kabupaten kota untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi yang semua datanya akan aman terlindungi oleh negara” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Forum Investasi Lampung Segera Sampaikan Proyek Investasi yang Siap Ditawarkan 
Pemkot Kejar Utang, Pemprov Siap Penuhi Panggilan Dewan
Dinas Peternakan Lampung Akan Cek Hewan Kurban Mulai H-14 Idul Adha
Ikhwal DBH, Pemprov Lampung Bakal Penuhi Panggilan DPRD 
Angkasa Pura II dan Basarnas Lampung Sepakat Perkuat Koordinasi Penyelamatan Kecelakaan Pesawat
BMBK Tingkatkan Infrastruktur Jalan untuk Sentra Pertanian dan Perkebunan
Guru Besar Unila sebut Pemerintah dan Sekolah Belum Tune-in Literasi Digital
Pekan Depan Sekdaprov Dipanggil, Dewan Dorong DBH Dilunasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB