Ketut Erawan Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi

Minggu, 24 September 2023 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya. Salah satunya adalah Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan pada malam hari ini dihadiri oleh dua narasumber, Edi Rusdianto dan Tulus Purnomo, serta dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Baca Juga  Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Dalam sosialisasi ini, Ketut Erawan membawa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Dia menilai bahwa meskipun Kabupaten Lampung Timur dianggap sebagai salah satu daerah Ramah Anak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Di dalam Perda nomor 2 ini dijelaskan bahwa bentuk kekerasan pun beragam, mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual,” ujarnya.

Ketut Erawan mengingatkan tentang peran penting aparatur desa atau kampung dalam memahami isi dari Perda ini. Sementara itu, narasumber Tulus Purnomo menekankan perlunya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak dilindungi oleh negara, yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat harus memahami mengapa pemerintah daerah menciptakan Perda ini,” tambahnya.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Perda adalah produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan aturan yang ada untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. (Luki)

Berita Terkait

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru