Rapat pimpinan sidang tetap menghasilkan sidang kongres di antaranya:
1. Penyempurnaan AD/ART
2. Peraturan Organisasi
3. Kode Etik
Yang ditandatangani 21 Pimpinan DPP, 2 Pimpinan DPD dan 1 Penasihat.
“Jadi ini bukti bukti sudah lengkap, sekali lagi kami tegaskan AWPI tidak ada 2, versi AWPI hanya 1 yang legal,” ujar Hengki.
Dia berharap Nadiyanto menyudahi polemik. “Jika memang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum AWPI, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal DPP AWPI, Hendar Yanto, menambahkan setelah kongres dan terpilih ketua umum maka secara administrasi dilakukan perubahan sesuai dengan aturan.
“Mulai perubahan akte pendiri, domisili kantor sekretariat, NPWP serta perubahan SK AHU di notaris telah kita tempuh,” kataaa dia. (Rls)