Lampung Timur (Netizenku.com): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Ali Johan Arif, menganggap belum perlu ada pembentukan Pansus terkait pelaksanaan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten setempat. Hal itu disampaikan saat melakukan jumpa pers di ruang sidang aula atas DPRD, Rabu (15/4).
Ali Johan Arif mengatakan, sebelumnya para fraksi yang ada mengajukan agar membentuk Pansus terkait pelaksanaan penanganan Covid-19, yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur.
\”Usulan rencana pembentukan pansus yang disampaikan oleh kawan-kawan Dewan tersebut saya rasa belum pantas untuk dibentuk. Karena gugus tugas penanganan Covid-19 telah sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. Memang DPRD itu berperan dalam beberapa hal, yang salah satunya fungsi pengawasan. Tetapi dalam melakukan fungsinya para kawan-kawan Dewan yang ada bisa langsung ikut bersinergi baik untuk memberi masukan apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,\” bebernya.
Dalam penanganan Covid-19 ini, pemerintah pusat telah meminta agar bupati untuk melakukan penataan anggaran yang tidak menjadi skala prioritas, dalam rangka upaya pencegahan Covid-19. Dengan anjuran tersebut pemerintah kabupaten Lamtim telah mengalokasikan anggaran sebesar 56 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dilanjutkannya, saat ini pemerintah kabupaten telah menyalurkan bantuan alat penanggulangan pencegahan Covid-19 ke seluruh kecamatan yang ada. Oleh sebab itu, usulan pembentukan pansus yang diusulkan tersebut menurutnya belum pas untuk dilakukan.
\”Memang dalam hal ini saya selaku Ketua DPRD Lamtim menilai sah-sah saja diusulkan, dan saya menghormati usulan tersebut. Tetapi alangkah baiknya usulan pembentukan pansus tersebut tidak perlu digaungkan oleh kawan-kawan dewan yang ada. Lebih baik saat ini kita fokus dulu dalam penanganan Covid-19 yang saat ini sudah menjadi momok menakutkan di tengah-tengah masyarakat,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sebagai ketua DPRD ia menghormati usulan pembentukan pansus, namun perlu dikaji kembali dan harus dipelajari apa yang menjadi landasan dibentuknya pansus, apa dasar hukumnya.
\”Kemudian dalam kesempatan ini saya juga meminta kepada kawan-kawan dewan yang ada, untuk dapat turun langsung ke tengah-tengah masyarakat, bersama gugus tugas tingkat kecamatan maupun tingkat desa untuk memberi penyuluhan tentang bahaya Covid-19 sebagai bukti nyata seorang wakil rakyat,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)