Ketika Perda Baca Tulis Al-Qur\’an untuk Siswa Dianggap tak Cerminkan Kebhinnekaan

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Ist)

(Foto ilustrasi: Ist)

\"\"

Bukan Penolakan

Menanggapi polemik yang berkembang Kepala Bagian dan Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung, Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang Baca Tulis Al- Qur\’an yang disampaikan oleh Pemkot Bandarlampung. Hanya saja pihaknya tidak memberikan nomor register terhadap perda yang diajukan tersebut.

“Kami bukan menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan, itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah. Kami sudah berikan arahan, apabila Pemkot Bandarlampung akan mengatur materi muatan yang berhubungan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, agar diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Pendidikan di dalam perda tersendiri, sesuai kewenangan pemerintahan,” jelas Sulis, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sulis, hal tersebut sudah disampaikan ke Pemkot Bandarlampung melalui surat dengan Nomor 188.342/0525/02/2018 tentang Nomor Registrasi Raperda Kota Bandar Lampung tertanggal 14 Maret 2018.

Sulis menerangkan, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan yang tidak diberikan kepada daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Urusan-urusan itu merupakan urusan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kaitannya dengan perda ini, kami melihat dan sudah konsultasi, karena itu masuk ke dalam urusan keagamaan secara spesifik, maka sesuai Pasal 10, tidak diberikan kepada daerah,” terang Sulis.

Dia menambahkan, kabupaten/kota itu bisa menerapkan raperda menjadi perda kalau sudah mendapatkan nomor register. Kemudian, sesuai ketentuan dalam Pasal 251 UU 23/2014, Pemprov Lampung tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan perda.
“Jadi arahan dari Dirjen, pemberian nomor register itu diperketat. Supaya perda yang dibuat itu sesuai kaidah,” tegas Sulis. (Habib/Agis)

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB