Pesawaran (Netizenku.com): Kesadaran para wajib pajak dari sektor parkir di Kabupaten Pesawaran, Lampung dinilai masih minim.
Hal tersebut dapat dilihat dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp110 juta hingga Agustus 2018, namun baru terealisasi sebesar Rp 24.090.000 atau 21.90%.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran mengumpulkan para wajib pajak, untuk diberikan pengetahuan dan pengertian guna memenuhi kewajibannya.
\”Saat ini penambahan kendaraan bermotor setiap tahunnya semakin meningkat, begitu pula kebutuhan adanya tempat parkir di Kabupaten Pesawaran semakin banyak,\” kata Asisten II Pemkab Pesawaran, Munzir Zen, saat menghadiri Sosialisasi Pajak Parkir di salah satu aula rumah makan di Kecamatan Gedongtataan, Minggu (26/8).
Dengan tersedianya lahan parkir, lanjut dia, tentunya akan meningkatkan kontribusi terhadap realisasi pajak parkir.
\”Tetapi, sampai saat ini kesadaran masyarakat membayar pajak parkir masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan,\” jelas Munzir Zen.
Dikatakannya, masalah pajak memang seakan menjadi beban.
Namun jika mengetahui manfaatnya tentu akan tumbuh kesadaran sebagai warga negara yang patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Sebab, hasil pajak semua akan kembali lagi ke masyarakat yaitu melalui pembangunan-pembangunan infrastruktur yang sudah dirasakan di Kabupaten Pesawaran .
Pada dasarnya, untuk meningkatkan PAD dibutuhkan pendekatan yang holistik (menyeluruh) baik secara institusi maupun secara personal, dengan berorientasi kepada suatu model pendekatan penanganan yang perlu dipersiapkan secara konseptual dan proporsional.
\”Maka pada kesempatan yang baik ini kita mencoba memulai upaya meningkatkan pendapatan dari Pajak Parkir melalui penanganan yang sistematis, agar masyarakat lebih paham dan mengerti sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pemungutan pajak,\” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak, tentang peraturan daerah Kabupaten Pesawaran yang mengatur tentang pajak parkir.
Kemudian, memberikan pengetahuan dan pengertian kepada wajib pajak parkir untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
\”Peserta penyuluhan ini berjumlah 50 orang, terdiri dari pemilik tempat usaha rumah makan, hiburan, toko, bank dan rumah sakit yang mempunyai halaman parkir di wilayah Kabupaten Pesawaran, dengan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran,\” terang Wildan. (soheh)