Kendaraan Tahanan Kejari Tubaba Mengangkut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tirta Makmur

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (Netizenku.com): Hari setelah upacara simbolis dihibahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Tubaba langsung digunakan untuk mengangkut satu orang tersangka mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur berinisial SS, dan dua aparaturnya yakni MR selaku Juru Tulis dan M selaku Bendahara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala di Tulangbawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp307.521.000. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 3 orang, yaitu SS selaku Kepala Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016-2021, MR selaku Juru Tulis, dan M selaku Bendahara dengan total kerugian negara sebesar Rp307,5 juta,” kata Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH melalui Kasi Inten Dodi Ardiansyah , SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Dr. Risky Fani Ardiansyah, SH.MH, Senin (17/7).

Baca Juga  Kantongi Restu Umar Ahmad, NONA (NOvriwan-NAdirsyah) Solid Maju Pilkada Tubaba

Namun, dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan pengembalian Dana Desa sebesar Rp 45 juta oleh ketiga tersangka. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp94.921.000 yang belum dikembalikan.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” ulasnya.

Sementara pada tanggal 26 Juni 2023, MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba, kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.

Baca Juga  Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut, lanjut dia, yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1 Miliar, dan Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga  8 Atlet Taekwondo Harumkan Nama Tubaba

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala,” tutupnya. (Arie) 

Berita Terkait

BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 
Rp3,6 M Dana Revolving Sapi Masih Mengendap di Sembilan Kelompok Tani Tubaba
Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana
Guna Peringati Hari Jadi ke-16, DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Joko Kuncoro Kawal Aspirasi Warga, Tiga Ruas Jalan di Tubaba Direalisasikan Tahun Ini
THR DPRD Tubaba Aman, Sekwan Siapkan Rp165,4 Juta
Sekretariat Siapkan 165.4 Juta untuk THR Anggota DPRD Tubaba
Panen Raya, Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 20:10 WIB

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Bupati Pringsewu Buka Bimbingan Manasik Haji 2025

Senin, 14 April 2025 - 17:15 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan 3 Kunci Sukses Seorang Pelajar

Minggu, 13 April 2025 - 18:28 WIB

Dalam Penjagaan Ketat Aparat, Ibadah Minggu Palma di Pringsewu Berlangsung Khidmat dan Aman

Minggu, 13 April 2025 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Antusias Ikuti Gogoh Iwak di HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu

Sabtu, 12 April 2025 - 19:30 WIB

PWI dan IKWI Pringsewu Gelar Halalbihalal, Bupati Ajak Wartawan Kawal Pembangunan

Kamis, 10 April 2025 - 16:08 WIB

Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Ziarah Makam Pahlawan Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu

Kamis, 10 April 2025 - 16:00 WIB

Pemkab Gelar Upacara HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Staf Lapas dan Rutan Kotaagung saat mengikuti kegiatan donor darah di Aula Besar Lapas Kotaagung, Rabu (16/4/2025), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah

Rabu, 16 Apr 2025 - 16:03 WIB

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Tulang Bawang Barat

BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:57 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 124 | Rabu, 16 April 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 22:01 WIB