Kendaraan Tahanan Kejari Tubaba Mengangkut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tirta Makmur

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (Netizenku.com): Hari setelah upacara simbolis dihibahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Tubaba langsung digunakan untuk mengangkut satu orang tersangka mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur berinisial SS, dan dua aparaturnya yakni MR selaku Juru Tulis dan M selaku Bendahara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala di Tulangbawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp307.521.000. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 3 orang, yaitu SS selaku Kepala Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016-2021, MR selaku Juru Tulis, dan M selaku Bendahara dengan total kerugian negara sebesar Rp307,5 juta,” kata Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH melalui Kasi Inten Dodi Ardiansyah , SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Dr. Risky Fani Ardiansyah, SH.MH, Senin (17/7).

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan pengembalian Dana Desa sebesar Rp 45 juta oleh ketiga tersangka. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp94.921.000 yang belum dikembalikan.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” ulasnya.

Baca Juga  Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Sementara pada tanggal 26 Juni 2023, MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba, kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.

Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut, lanjut dia, yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1 Miliar, dan Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala,” tutupnya. (Arie) 

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB