Kendaraan Tahanan Kejari Tubaba Mengangkut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tirta Makmur

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (Netizenku.com): Hari setelah upacara simbolis dihibahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Tubaba langsung digunakan untuk mengangkut satu orang tersangka mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur berinisial SS, dan dua aparaturnya yakni MR selaku Juru Tulis dan M selaku Bendahara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala di Tulangbawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp307.521.000. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 3 orang, yaitu SS selaku Kepala Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016-2021, MR selaku Juru Tulis, dan M selaku Bendahara dengan total kerugian negara sebesar Rp307,5 juta,” kata Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH melalui Kasi Inten Dodi Ardiansyah , SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Dr. Risky Fani Ardiansyah, SH.MH, Senin (17/7).

Baca Juga  Komnas Perlindungan Anak Roadshow ke Tubaba

Namun, dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan pengembalian Dana Desa sebesar Rp 45 juta oleh ketiga tersangka. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp94.921.000 yang belum dikembalikan.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” ulasnya.

Sementara pada tanggal 26 Juni 2023, MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba, kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp42.200.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.

Baca Juga  HPN, Fauzi Hasan Minta Pers Sajikan Informasi Terbaik

Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut, lanjut dia, yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1 Miliar, dan Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga  5000 KPM Mulai Terima Mantra Pemkab Tubaba

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala,” tutupnya. (Arie) 

Berita Terkait

Realisasi DD, Tiyuh Panaragan Jaya Utama Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Realisasikan Penyerapan DD 2024 untuk Pembangunan
5000 KPM Mulai Terima Mantra Pemkab Tubaba
Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar KML Angkatan IV
Pj Bupati-TPID Tubaba Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan
Pemkab Tubaba Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Ombudsman
Tubaba Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB