Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung sedang menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, yang diketahui bernama Andi Robi.
Lampung (Netizenku.com): Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) melakukan wawancara ke DPRD Lampung sebagai bagian dari tugas perkuliahan.
Usai wawancara tersebut, Abdullah mengatakan, pelapor pulang dan mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes. Keesokan harinya, pelapor menghubungi pihak BK dan menyampaikan niat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempeskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk mengklasifikasi laporan dan membuat berita acara pelaporan,” ujar Abdullah saat setelah melakukan rapat BK DPRD Lampung, Senin, (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, BK menyimpulkan bahwa laporan tersebut benar adanya. Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa ban mobil pelapor diduga dikempeskan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Andi Robi.
BK DPRD Lampung juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk petugas Satpol PP, untuk dimintai keterangan. Namun, menurut Abdullah, keterangan saksi yang ada saat ini masih belum cukup.
“Keterangan saksi sudah kita mintai, tapi belum cukup. Nanti akan kita simpulkan dan kita koordinasikan dengan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, berdasarkan keterangan korban, terlapor AR mengaku panik dan terburu-buru karena ada anggota keluarganya yang sedang sakit, sehingga melakukan tindakan tersebut.
Meski demikian, BK DPRD Lampung tetap akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pelaksanaan sidang etik.
“Sanksi akan diberikan setelah persidangan. Kita juga akan melengkapi kode etik dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, kita akan memanggil terlapor, Andi Robi,” pungkasnya. (*)








