Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Tauriq Attala Gibran

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung sedang menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, yang diketahui bernama Andi Robi.

Lampung (Netizenku.com): Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) melakukan wawancara ke DPRD Lampung sebagai bagian dari tugas perkuliahan.

Usai wawancara tersebut, Abdullah mengatakan, pelapor pulang dan mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes. Keesokan harinya, pelapor menghubungi pihak BK dan menyampaikan niat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempeskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk mengklasifikasi laporan dan membuat berita acara pelaporan,” ujar Abdullah saat setelah melakukan rapat BK DPRD Lampung, Senin, (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, BK menyimpulkan bahwa laporan tersebut benar adanya. Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa ban mobil pelapor diduga dikempeskan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Andi Robi.

Baca Juga  Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

BK DPRD Lampung juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk petugas Satpol PP, untuk dimintai keterangan. Namun, menurut Abdullah, keterangan saksi yang ada saat ini masih belum cukup.

“Keterangan saksi sudah kita mintai, tapi belum cukup. Nanti akan kita simpulkan dan kita koordinasikan dengan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Abdullah menambahkan, berdasarkan keterangan korban, terlapor AR mengaku panik dan terburu-buru karena ada anggota keluarganya yang sedang sakit, sehingga melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung: LHP BPK Harus Jadi Instrumen Perbaikan Sistem Pemerintahan

Meski demikian, BK DPRD Lampung tetap akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pelaksanaan sidang etik.

“Sanksi akan diberikan setelah persidangan. Kita juga akan melengkapi kode etik dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, kita akan memanggil terlapor, Andi Robi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB