Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan segmen batas daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung Tengah, dan Mesuji.
Penetapan segmen batas daerah dengan tiga kabupaten tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah. Permendagri nomor 5 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dan Permendagri Nomor 24 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah ditetapkan dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, dan diundangkan pada 18 Januari 2022.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan dengan telah keluarnya tiga Segmen batas daerah yang telah ditetapkan oleh Mendagri melalui tiga Permendagri tersebut menguatkan hasil kesepakatan bersama yang telah dilakukan Pemkab Tubaba dengan tim Penetapan Batas Daerah (PBD) baik tim tingkat kabupaten, Pemprov Lampung, maupun tim Pemerintah Pusat.
“Kabupaten Tubaba punya 5 segmen batas daerah yaitu Tubaba dengan Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Dengan terbitnya tiga Permendagri ini, Tubaba masih punya PR batas daerah dengan Lampung Utara dan Way Kanan,” kata dia kepada netizenku.com, Rabu sore (30/3).
Kendati belum keluarnya Permendagri segmen batas daerah Kabupaten Tubaba dengan Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan. Namun, tim fasilitas penetapan batas daerah Kabupaten Tubaba telah berupaya menyelesaikan permasalahan batas daerah tersebut.
“Segmen batas daerah Kabupaten Tubaba dengan Lampung Utara sempat deadlock sehingga kedua belah pihak antara Tubaba dan Lampung Utara sepakat menyerahkan kepada hasil keputusan Tim Mendagri, bahkan keputusan Tim Kemendagri dalam rapat mediasi sudah kita tandatangani berita acaranya bersama Lampung Utara. Sementara dengan Kabupaten Way Kanan kita juga sudah clear, dan berita acara kesepakatan sudah ditandatangani bersama kedua pihak,” ulasnya.
Pemkab Tubaba, lanjut dia, berharap dan terus berusaha agar dua segmen batas daerah yakni Tubaba dengan Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan segera diterbitkan permendagrinya.
“Kita akan terus berupaya, bila perlu kita akan jemput bola untuk berkoordinasi dengan Tim PBD Prov dan Tim PBD Pusat di Kemendagri,” kata dia.
Sebab, dengan adanya segmen batas daerah yang ditetapkan Mendagri, Pemkab Tubaba memiliki kapasitas hukum batas wilayah administratif daerah, dengan begitu akan memudahkan pemkab dalam pengurusan administratif dalam segala bidang.
“Segmen batas daerah yang sudah ditetapkan Mendagri melalui Permendagri ini akan menjadi dasar untuk urusan-urusan lainya, seperti pemekaran kecamatan, pemekaran tiyuh, penetapan RTRW atau tata ruang wilayah, perizinan dan investasi di Tubaba,” tutupnya. (Arie/Leni)