Kemenag Lampung Imbau Khatib Jumat Sampaikan Larangan Judol

Luki Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak sedang mendengarkan khutbah dari khatib Jumat. (Foto: Ebook anak)

Ilustrasi anak sedang mendengarkan khutbah dari khatib Jumat. (Foto: Ebook anak)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengimbau para khatib Jumat untuk serentak menyampaikan materi khutbah yang berisi bahaya dan larangan judi online (judol) pada pekan ini.

Bandarlampung (Netizenku.com): LANGKAH ini diambil sebagai upaya untuk memberikan pencerahan dan menjaga umat dari dampak negatif aktivitas yang dilarang oleh agama.

“Mari serentak mengingatkan jamaah dan masyarakat umum melalui mimbar khutbah Jumat untuk menjauhi aktivitas judi, terutama judi online yang saat ini marak,” ujar Puji Raharjo melalui pernyataan persnya, Kamis (4/7).

Baca Juga  Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya khutbah Jumat memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi hal-hal negatif. Ini juga sejalan dengan kewajiban khatib untuk mengingatkan jamaah agar meningkatkan ketakwaan.

“Ketakwaan adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sudah jelas judi dilarang dan diharamkan dalam Islam dan khutbah menjadi sarana tepat untuk mengingatkannya,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Ia menekankan judol membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Selain kerugian finansial, judol juga mengakibatkan gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran kecanduan yang sulit untuk keluar.

Ia juga meminta semua pihak untuk waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas perjudian yang mudah diakses, terutama di internet. Segala segmen masyarakat, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dari berbagai latar belakang ekonomi dan profesi, berisiko terjerumus jika tidak berhati-hati.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024, dan ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan Kemenag.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. (Luki)

Berita Terkait

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi
Targetkan Sejuta Pohon, REI Komitmen Wariskan Lingkungan Hijau untuk Generasi Masa Depan
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM
Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB