5. Masjid Baiturrohim, Kresnomulyo, Pardasuka, Pringsewu.
6. Masjid Darussalam, Sidodadi, Sekampung, Lampung Timur.
7. Masjid Al-Muhajirin, Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang, Mesuji.
8. Masjid Uswatun Hasanah, Braja Indah, Braja Selebah, Lampung Timur.
9. Masjid Jamiatul Hasanah, Kampung Binakarya Buana, Rumbia, Lampung Tengah.
Sementara dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Nomor 731 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Mushalla Terdampak Covid-19 Tujuh Puluh Mushalla tertanggal 29 September 2021, dua musala penerima bantuan di Lampung yakni:
1. Mushalla Baitunna’im, Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
2. Mushalla Darunnaim, Sidomukti, Sekampung, Lampung Timur.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan 310 masjid dan 70 musala diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan dibuka, beberapa waktu lalu.
Masjid dan musala yang lolos mendapatkan bantuan akan dihubungi oleh Kementerian Agama wilayah setempat.
“Bisa jadi dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” ujar dia di Jakarta, Kamis (14/10).
Setelah verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut.
“Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insyallah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan,” kata dia.
Masjid dan musala yang menerima bantuan diharapkan dapat digunakan oleh takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. (Josua)
Halaman : 1 2