Kembali ke Sekolah, Siswa Wajib Kantongi Suket Bebas Covid-19

Redaksi

Senin, 6 Juli 2020 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Saat ini sejumlah sekolah, baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama, sudah menjadwalkan belajar mengajar tatap muka. Yang sebagian besar akan dimulai bulan Juli ini.

Tetapi dampak pandemi virus Covid-19, sekolah dan pondok pesantren, mensyaratkan seluruh siswa yang akan kembali ke asrama untuk belajar, diharuskan menyerahkan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ismun Zani, Anggota Komisi III DPRD Lampung Barat, saat hearing dengan mitra kerja, Senin (6/7).

\”Berdasarkan informasi, bahwa daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona hijau, boleh melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Tetapi syarat utama untuk masuk sekolah dan asrama, harus menyerahkan Suket bebas Covid-19, untuk itu saya minta pihak terkait untuk memberikan penjelasan,\” kata Ismun.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena kata Ismun, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari sekitar 200 santri dan santriwati yang akan kembali ke Pondok Pesantren masing-masing tidak bisa mendapatkan Suket tersebut dari Dinas Kesehatan Lampung Barat.

\”Beberapa waktu yang lalu sudah ada yang sampai di pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu selama ini di wilayah Pulau Jawa, tetapi tidak diizinkan oleh pihak pengelola masuk, apabila tidak membawa Suket tersebut, sehingga harus pulang kembali,\” kata dia.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Tetapi saat mereka akan meminta Suket yang isinya sesuai dengan hasil rapid test kata Ismun, Dinas Kesehatan atau pihak terkait lain, hanya mengatakan mereka tidak berwenang atau tidak bisa memberikan Suket.

\”Ketika mereka datang ke Dinas Kesehatan, jawabannya mereka hanya dapat memberikan Suket bebas Covid-19 bagi yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, tanpa memberikan solusi apa yang harus mereka (Santri/Santriwati) tersebut lakukan,\” ujar Ismun.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Untuk itu dia minta pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama Lampung Barat, memastikan bahwa syarat Suket tersebut betul-betul syarat yang ditetapkan oleh kedua lembaga tersebut. Dinas Kesehatan, juga seharusnya koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, bagaimana solusi yang harus dilakukan.

\”Kita ini dibayar untuk masyarakat, kalau hanya untuk mendapatkan Suket saja tidak ada solusi, jadi buat apa. Proaktif tanya kepada lembaga, sesuai dengan bidang tugas masing-masing,\” kata Ismun seraya mengatakan jangan sampai Suket (Rapid Test,red), merupakan ladang bancakan baru. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB