Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap salah satu ASN di Tubaba inisial HY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama Heri Yunizar, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH,.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH,.MH saat jumpa pers mengatakan jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang inisial (HY) saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang yang mana sebelumnya telah menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan 2023.
“Satu orang yang ditetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan yakni HY dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap Kajari Tubaba, di Kantor Kejari, Komplek Kota Budaya Uluan Nughik Panaragan Jaya, Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
M. Iqbal menjelaskan kronologis perkara, yakni pada tahun 2022 terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp.1,1 miliar rupiah. Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke bendahara penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung insial HY sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kencana karena anggaran APBD belum turun.
“Setelah anggaran APBD turun, dana tersebut bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ulasnya.
Sedangkan, lanjut dia, berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.”Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” terang M. Iqbal.
Kajari Tubaba melanjutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala,” pungkasnya. (Arie)