Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Suryani

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (RA), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 yang berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.

Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, SH., MH., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyi Ayu RA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi melalui pesan singkat kepada Netizenku.com, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Tak Terima Rekening Berkurang, Anggota Dewan Tubaba Bakal Lapor Polisi

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba melalui Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 namun tidak disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru dikelola langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, Heri Yunizar (HY), dengan alasan sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.

Baca Juga  Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Namun, setelah APBD dicairkan, dana talangan tersebut tidak dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana, ditemukan bahwa pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi, tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa Heri Yunizar, yang kini tengah menjalani persidangan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nyi Ayu Risha Amanta yang menjabat sebagai staf bidang keuangan pasar dari tahun 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  Kepala Kejari Tulangbawang Sidak Gudang Obat Dinkes Tubaba

“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.

Atas perbuatannya, Nyi Ayu Risha Amanta disangkakan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Leni/Arie)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Ajak Perempuan Aktif Bangun Daerah
Bangga dengan Putra Daerah, Bupati Tubaba Sambut Pemain Timnas U-17 Fabio Azka Irawan
Bupati Tubaba Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Pertanian Unila untuk Kembangkan Sektor Pertanian dan Peternakan
Kelompok Tani Revolving Sapi Tubaba Merugi, Akui Dipaksa Buat Laporan Keuntungan
Dana Revolving Sapi Macet, Pemkab Tubaba Siap Libatkan APH Jika Tak Kunjung Dikembalikan
Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB
BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 
Rp3,6 M Dana Revolving Sapi Masih Mengendap di Sembilan Kelompok Tani Tubaba

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 18:18 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Gadai Kendaraan

Selasa, 22 April 2025 - 18:12 WIB

Tiga Pria Asal Pesawaran Dibekuk Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 18:05 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi DAK Fisik Sanitasi 2025

Senin, 21 April 2025 - 18:54 WIB

Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Sarana dan Proses Belajar di SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu

Minggu, 20 April 2025 - 19:14 WIB

Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 20 April 2025 - 18:51 WIB

Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan

Rabu, 16 April 2025 - 20:49 WIB

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Dana Hibah LPTQ 2022 

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 127 | Jumat, 25 April 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:11 WIB

Gelaran acara peringatan Hari Kartini 2025 di Aula Rapat Utama lantai III, Kantor Pemda Tubaba, Rabu (23/4/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Ajak Perempuan Aktif Bangun Daerah

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:33 WIB

Audiensi antara Bupati Lampung Selatan dengan Kepala BNN Lampung Selatan beserta jajaran, di rumah dinas bupati, Kamis (24/4/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Dukung Perluasan Program Desa Bersinar

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:08 WIB

Bupati Lampung Barat saat audiensi dengan Kepala BP TASKIN, Budiman Sujatmiko di Jakarta, Kamis (24/4/4025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Jemput Program Pusat, Parosil Dorong OPD Gerak Cepat

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:51 WIB

Temu Teknis Sistem Pelaporan Penyuluh Pertanian di Aula Rajabasa, Kamis (24/4/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Gelar Temu Teknis Penyuluh

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:35 WIB