Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Suryani

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (RA), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 yang berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.

Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, SH., MH., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyi Ayu RA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi melalui pesan singkat kepada Netizenku.com, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba melalui Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 namun tidak disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru dikelola langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, Heri Yunizar (HY), dengan alasan sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Namun, setelah APBD dicairkan, dana talangan tersebut tidak dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana, ditemukan bahwa pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi, tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa Heri Yunizar, yang kini tengah menjalani persidangan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nyi Ayu Risha Amanta yang menjabat sebagai staf bidang keuangan pasar dari tahun 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Terima Bantuan 7 Bentor Sampah dari PGN

“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.

Atas perbuatannya, Nyi Ayu Risha Amanta disangkakan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Leni/Arie)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB