Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) mengintensifkan pengusutan dugaan penyimpangan dana program Revolving Sapi yang menelan anggaran miliaran rupiah ke Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Program peternakan yang digulirkan Pemkab Tubaba sejak 2013-2014 dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun 2022 tersebut kini resmi ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan telah memasuki tahapan penegakan hukum dengan rencana pemanggilan pihak-pihak terkait.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardi Herlian Syach, kepada media ini, Rabu (7/1/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara Revolving Sapi menjadi salah satu fokus utama Kejari Tubaba pada awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal tahun ini, perkara Revolving Sapi sudah on process di bidang Pidsus. Penanganannya tidak lagi bersifat administratif dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Ardi.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 penanganan perkara masih berada pada tahap telaah administrasi berdasarkan temuan awal Bidang Intelijen. Namun setelah ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk pendalaman lebih lanjut.
“Bidang Pidsus akan segera menerbitkan surat pemanggilan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Ini menjadi perhatian serius kami karena program peternakan merupakan program strategis pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Ardi, langkah hukum tersebut dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali serta menjadi bahan pembenahan tata kelola program pemerintah daerah, khususnya di sektor peternakan.
Upaya Kejari Tubaba ini mendapat dukungan dari masyarakat. Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota legislatif Tubaba, Paisol, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Program ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sapinya tidak jelas, kandangnya tidak jelas, anak sapi tidak ada. Kami mendukung Kejari Tubaba mengusut tuntas dan membuka semuanya ke publik,” ujar Paisol saat dikonfirmasi awak media.
Ia menilai, banyak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban karena dana yang digunakan merupakan uang negara yang bersumber dari APBD,“Ini uang rakyat. Jangan ada kompromi. Semua yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Senada, tokoh masyarakat Panaragan, Yusmar (64), dalam statemen pemberitaan sebelumnya, menjelaskan bahwa dana Revolving Sapi sejatinya dirancang sebagai stimulus pemerataan kepemilikan ternak melalui mekanisme dana bergulir yang diikat dengan perjanjian pengembalian.
“Penerima dana wajib mengembalikan pinjaman. Dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017, dinas teknis memiliki kewajiban melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan kesehatan hewan. Jika fungsi itu berjalan, persoalan ini tidak akan terjadi,” kata Yusmar.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang seharusnya ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak diterima oleh pemerintah daerah,“Jika barangnya sudah tidak ada, berarti ada unsur kesengajaan. Itu masuk ranah pidana dan harus segera ditindak,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba sejak 2013 hingga 2014 mencapai Rp7 miliar dan disalurkan kepada 10 kelompok tani, masing-masing sebesar Rp700 juta tanpa bunga dengan masa pengembalian selama tiga tahun anggaran. Namun hingga tahun 2025, dana tersebut dilaporkan masih mengendap di 9 dari 10 kelompok tani, dengan tunggakan tertinggi mencapai Rp645 juta per kelompok.
BPK RI Perwakilan Lampung sebelumnya juga menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan program tersebut, mulai dari lemahnya pengawasan hingga ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah kelompok tani penerima dana bahkan meminta Kejaksaan memanggil seluruh pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan sejak awal program berjalan. Mereka mengaku kecewa dengan pelaksanaan program yang dinilai terburu-buru dan sarat rekayasa laporan.
Anggota Kelompok Tani Harapan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Sujai, mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik,“Kalau dipanggil Kejaksaan, saya siap buka semuanya. Program ini sudah bermasalah sejak awal,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua Kelompok Tani Gembala Makmur, Kecamatan Tumijajar, Aji Sukmayanto, yang mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,“Kami ditagih terus, tetapi tidak dibina pemasaran. Agunan sudah ada, sertifikat kandang dan kebun. Saya pasrah, ini tanggung jawab saya sebagai ketua kelompok,” pungkasnya. (*)








