Kejari Tanggamus Tetapkan YE Jadi Tersangka Korupsi BOKB

Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial YE sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka YE ini, disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi, S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (3/1).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Pemaparan Progres Pembangunan Pasar Talangpadang

“Penetapan YE sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi dana BOKB pada Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus yang menjerat Edison sebagai Kadis P3A Dalduk dan KB, dan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa karena telah masuk proses sidang, rencananya Rabu (4/1) besok sidang kedua,” jelas Yunardi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka baru ini lanjut Kajari, pada tahun (2020-2021) menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB.

“Penetapan YE sebagai tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023,” terangnya.

Baca Juga  Pengguna Sabu Terjaring Razia Masker

Untuk peran yang dilakukan, Yunardi menambahkan, YE bertindak sebagai orang yang mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5%, lalu menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

“Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwa Edison ini, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1. 551. 654. 762,” ungkapnya.

Sementara Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut.

Baca Juga  HUT ke-47 SMAN 1 Kotaagung Dihadiri Wakil Bupati

“Tim Dik menyimpulkan bahwa saudara YE ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, tindakan YE juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Arj/Len)

Berita Terkait

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional
Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Berikan Petikan SK PNS Formasi 2021
DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda
Tanggamus Gelar Musrenbang 2024 Susun RKPD 2025
TP PKK Tanggamus Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB