Kejari Tanggamus Tetapkan YE Jadi Tersangka Korupsi BOKB

Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial YE sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka YE ini, disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi, S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (3/1).

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

“Penetapan YE sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi dana BOKB pada Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus yang menjerat Edison sebagai Kadis P3A Dalduk dan KB, dan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa karena telah masuk proses sidang, rencananya Rabu (4/1) besok sidang kedua,” jelas Yunardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka baru ini lanjut Kajari, pada tahun (2020-2021) menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB.

“Penetapan YE sebagai tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023,” terangnya.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Untuk peran yang dilakukan, Yunardi menambahkan, YE bertindak sebagai orang yang mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5%, lalu menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

“Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwa Edison ini, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1. 551. 654. 762,” ungkapnya.

Sementara Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

“Tim Dik menyimpulkan bahwa saudara YE ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, tindakan YE juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Arj/Len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB