Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Koperasi, UMKM dan perindustrian dan perdagangan, dinas komunikasi dan informatika, BPBD, dinas pemuda dan olahraga, sekretariat DPRD serta dinas lingkungan hidup kabupaten setempat, dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Aula Kejari, Kamis (20/10).
Kerjasama dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara tersebut kemudian dituangkan dalam MoU (nota kesepahaman) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dengan para kepala OPD.
Implementasi MoU yakni dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Secara spesifik yaitu penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian dan Kasi Pidum Andi Purnomo, Kemudian Sekwan DPRD Kabupaten Tanggamus Sabaruddin, Kepala Pelaksa BPBD Kabupaten Tanggamus Ediyan M Toha. Kadis LH Kemas Amin Yusfi, Kadis Koprindag Hery Hariyadi, Kadis Kominfo Edi Narimo, dan KadisPora Suyanto.
Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan 6 OPD yang ada di Kabupaten Tanggamus adalah kesepakatan bersama di bidang Datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana.
Tujuan MoU ini, menurut Yunardi, sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun.
“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang Datun,” kata Yunardi.
Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak terutama seluruh kepala OPD Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang.
“Jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha negara,” jelasnya.
Sementara Edi Narimo mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tanggamus atas kerja sama tersebut, dan berharap akan menambah wawasan para OPD dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan atau program kerja dari dinas masing-masing.
“Dengan bantuan hukum yang akan diberikan Kajari dan jajaran sangat bermamfaat dan berarti bagi kami, sehingga kami bisa melaksanakan suatu kegiatan program kerja dari dinas kami itu bisa berjalan dengan baik dan optimal, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi kelak di kemudian hari,” ujarnya, diamini kepala OPD yang lain. (rls/Arj/Len)