Kejari Tanggamus Musnahkan Ribuan Narkoba

Redaksi

Kamis, 15 November 2018 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan negeri Tanggamus David Palapa Duarsa, S.H., M.H. memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dari perkara tindak pidana umum (tipidum). Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanggamus, nomor: PRINT-160/N.8.16/Fu.2/11/2018, tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (14/11) siang. Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkoba, seperti pil ekstasi, sabu-sabu, ganja, serta alat isap sabu (bong). Kemudian ada senjata api dan senjata tajam.
Kajari David Palapa Duarsa menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 12,6721 gram, ganja seberat 109,4747 gram, ekstasi seberat 3,1548 gram, dan obat-obatan terlarang jenis hexymer sebanyak 2.004 butir.
”Lalu untuk senjata api ada empat pucuk. Terdiri dari satu pucuk senpi jenis Revolver berikut amunisi dan tiga senpi rakitan. Kemudian untuk senjata tajam, satu kami musnahkan. Sisanya kami serahkan ke Sat Brimobda Lampung untuk dimusnahkan oleh mereka,” terang kajari, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ali Habib, S.H.
Ada sejumlah cara yang digunakan Korps Adhyaksa dalam memusnahkan barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air yang sudah dicampur garam. Selanjutnya diaduk dan dibuang di sebuah lubang drainase. Untuk jenis pil ekstasi, ditumbuk lalu dilarutkan ke dalam air dan dibuang.
”Terhadap barang bukti senpi dan sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong. Lalu barang bukti lain termasuk narkotika jenis ganja, kami bakar dalam sebuah tong,” beber David Palapa Duarsa.
Dalam kesempatan itu, David menekankan kepada para jaksa, untuk lebih teliti dalam menerima barang bukti perkara, baik dari kepolisian maupun BNN. Sebab kejari juga ada standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan barang bukti hasil pelimpahan tahap dua.
”Misalnya barang bukti itu harus dilak dan ada stampel laboratorium apabila barang bukti narkoba. Kami juga akan melakukan uji ulang untuk menjamin keaslian. Kalau tidak asli, maka tidak kami terima pelimpahan kedua tersangkanya dan barang buktinya,” tandas kajari. (rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB