Kejari Tanggamus Musnahkan Ribuan Narkoba

Redaksi

Kamis, 15 November 2018 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan negeri Tanggamus David Palapa Duarsa, S.H., M.H. memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dari perkara tindak pidana umum (tipidum). Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanggamus, nomor: PRINT-160/N.8.16/Fu.2/11/2018, tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (14/11) siang. Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkoba, seperti pil ekstasi, sabu-sabu, ganja, serta alat isap sabu (bong). Kemudian ada senjata api dan senjata tajam.
Kajari David Palapa Duarsa menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 12,6721 gram, ganja seberat 109,4747 gram, ekstasi seberat 3,1548 gram, dan obat-obatan terlarang jenis hexymer sebanyak 2.004 butir.
”Lalu untuk senjata api ada empat pucuk. Terdiri dari satu pucuk senpi jenis Revolver berikut amunisi dan tiga senpi rakitan. Kemudian untuk senjata tajam, satu kami musnahkan. Sisanya kami serahkan ke Sat Brimobda Lampung untuk dimusnahkan oleh mereka,” terang kajari, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ali Habib, S.H.
Ada sejumlah cara yang digunakan Korps Adhyaksa dalam memusnahkan barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air yang sudah dicampur garam. Selanjutnya diaduk dan dibuang di sebuah lubang drainase. Untuk jenis pil ekstasi, ditumbuk lalu dilarutkan ke dalam air dan dibuang.
”Terhadap barang bukti senpi dan sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong. Lalu barang bukti lain termasuk narkotika jenis ganja, kami bakar dalam sebuah tong,” beber David Palapa Duarsa.
Dalam kesempatan itu, David menekankan kepada para jaksa, untuk lebih teliti dalam menerima barang bukti perkara, baik dari kepolisian maupun BNN. Sebab kejari juga ada standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan barang bukti hasil pelimpahan tahap dua.
”Misalnya barang bukti itu harus dilak dan ada stampel laboratorium apabila barang bukti narkoba. Kami juga akan melakukan uji ulang untuk menjamin keaslian. Kalau tidak asli, maka tidak kami terima pelimpahan kedua tersangkanya dan barang buktinya,” tandas kajari. (rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB