Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 46 Perkara Inkracht

Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti (Barbuk) atas 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (8/6).

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri Tanggamus, Kepala BNNK Tanggamus, Kasat Reskim Polres Tanggamus, Perwakilan Dinas Kesehatan Tanggamus, serta diikuti seluruh jajaran Kejari setempat.

Dalam laporannya, Kepala seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Tanggamus Dasmi mengatakan, Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri/Tinggi/Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan Februari 2022 Jo. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang amarnya memutuskan/memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tiga kategori kasus atau perkara, yakni Narkoba, kasus pidana umum dan kasus Cukai.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, 115.2862 gram sabu-sabu dan alat isap sabu dari 38 perkara, 0,3680 gram Ganja dari satu perkara, dan 965 butir obat terlarang dari 2 perkara. Selanjutnya satu perkara pencurian dengan barang bukti sepasang sarung tangan, sebuah gergaji besi, sebuah karung ukuran 100 Kg, dan sebilah pisau kecil,” kata Dasmi.

Kemudian lanjut Dasmi, yaitu perkara perjudian dua kasus dan pertambangan satu kasus, dengan barang bukti yakni alat perjudian jenis kartu remi dan lain-lain. Perkara pertambangan ilegal dengan barang bukti sebuah linggis besar, palu besar (Bodem), dan karung.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

“Sedang dari perkara Cukai, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah 900.000 batang rokok dengan berbagai merk,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Tanggamus Yunardi, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang diatur dalam Undang undang, tujuannya agar Barbuk tersebut tidak disalahgunakan.

“Ini merupakan kali kedua kegiatan pemusnahan barang bukti sejak saya bertugas di Kejari Tanggamus, dimana sebelumnya kegiatan serupa digelar pada Desember 2021 yang lalu,” kata Yunardi.

Dari 46 perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini sambung Kajari, masih didominasi perkara Narkoba, yakni 38 perkara. Perihatin dengan hal ini, Yunardi berharap kepada semua elemen untuk lebih intensif lagi dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama, baik dari Penegak Hukum, Pemkab Tanggamus serta seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba. Perlu adanya koordinasi yang lebih intens lagi dalam mengatasi hal ini. Sebab kasus Narkoba di Kabupaten Tanggamus retingnya masih tinggi dan terus merangkak naik,” tandasnya.

Usai acara seremoni seluruh pejabat yang mengikuti giat pemusnahan barbuk langsung melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dengan cara memasukan nya kedalam air lalu di blender, kemudian untuk barang bukti yang lainnya dimusnahkan dengan cara di potong kemudian di bakar. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB