Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rafik

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peluncuran Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), Rabu (16/07/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

Adi menjelaskan Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan dan penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Tanggamus.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang secara alat bukti cukup, namun jika disidangkan justru menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani rehabilitasi, mereka masih membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerumus (relapse).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat pulih, diterima masyarakat, dan kembali produktif. Program ini meliputi:

  • Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
  • Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus
  • Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Tanggamus
  • Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Tanggamus
  • Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus
Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Konsep keadilan restoratif sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan.

“Melalui Propas RJ, kami berharap mantan pelaku pidana bisa bangkit, memperbaiki diri, dan hidup lebih baik tanpa stigma sosial. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” pungkas Adi. (*)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru