Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhruddin menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peluncuran Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), Rabu (16/07/2025).
Tanggamus (Netizenku.com): Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.
Adi menjelaskan Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan dan penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang secara alat bukti cukup, namun jika disidangkan justru menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani rehabilitasi, mereka masih membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerumus (relapse).
Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat pulih, diterima masyarakat, dan kembali produktif. Program ini meliputi:
- Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
- Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus
- Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Tanggamus
- Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Tanggamus
- Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus
Konsep keadilan restoratif sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan.
“Melalui Propas RJ, kami berharap mantan pelaku pidana bisa bangkit, memperbaiki diri, dan hidup lebih baik tanpa stigma sosial. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” pungkas Adi. (*)








