Kejari Pringsewu Laksanakan Restorative Justice Terhadap Perkara Penganiayaan

Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu terhadap perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP An Tersangka dengan insial FH dengan ancaman pidana maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menjelaskan, penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Pringsewu berdasarkan keadilan restorasi.pada hari Rabu (17/05) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Ia menambahkan peristiwa pidana penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 saat Tersangka FH membaca komentar Saksi Korban RA pada postingan status akun Facebook milik Saksi IP yang pada pokoknya terkait perihal hutan-piutang, sehingga Tersangka FH merasa sakit hati lantaran tersinggung atas komentar Saksi Korban RA tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib Tersangka FH mendatangi rumah Saksi Korban RA dan terjadi cekcok mulut yang berbuntut adanya penganiayaan oleh Tersangka FH kepada Saksi Korban RA dengan cara mencakar leher sebelah kanan dan menonjok perut Saksi RA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Saksi Korban RA melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Polsek Pringsewu Kota, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) lalu pada tanggal 3 Mei 2023, Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan adanya pertimbangan dari Penuntut Umum bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

“Sehingga pada hari dan tanggal yang sama Penuntut Umum mengundang Saksi Korban RA untuk hadir ke Kantor Kejari Pringsewu guna dimediasi sehingga Saksi Korban RA dengan berbesar hati bersedia memaafkan perbuatan Tersangka FH serta bersedia melakukan kesepekatan perdamaian tanpa syarat apapun,” tuturnya.

Lanjutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative merupakan penegakan hukum yang pendekatannya mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta memperhatikan aspek perbaikan social, sehingga memberikan ruang kepada korban untuk aktif terlibat dalam proses penyelesaian perkara diluar persidangan karena telah memaafkan perbuatan pelaku.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

“Selain itu pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas perbuatannya dan berusaha memperbaiki dampak yang ditimbulkan, sehingga diharapkan pelaku harus lebih bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan,” ujarnya.

Disisi lain, manfaat penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana. Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, proses pengadilan tradisional yang panjang dan biaya yang tinggi dapat dihindari.

Namun demikian, keadilan restorasi bukanlah pendekatan yang tepat untuk setiap kasus kejahatan. Dalam beberapa kasus yang melibatkan kekerasan serius atau kejahatan berat lainnya, proses pengadilan tetap diperlukan.

“Keputusan mengenai penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi haruslah mempertimbangkan sifat kejahatan, kepentingan korban, dan keadilan secara keseluruhan,” ungkapnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB