Kejari Pringsewu Laksanakan Restorative Justice Terhadap Perkara Penganiayaan

Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu terhadap perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP An Tersangka dengan insial FH dengan ancaman pidana maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menjelaskan, penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Pringsewu berdasarkan keadilan restorasi.pada hari Rabu (17/05) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Ia menambahkan peristiwa pidana penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 saat Tersangka FH membaca komentar Saksi Korban RA pada postingan status akun Facebook milik Saksi IP yang pada pokoknya terkait perihal hutan-piutang, sehingga Tersangka FH merasa sakit hati lantaran tersinggung atas komentar Saksi Korban RA tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib Tersangka FH mendatangi rumah Saksi Korban RA dan terjadi cekcok mulut yang berbuntut adanya penganiayaan oleh Tersangka FH kepada Saksi Korban RA dengan cara mencakar leher sebelah kanan dan menonjok perut Saksi RA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Saksi Korban RA melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Polsek Pringsewu Kota, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) lalu pada tanggal 3 Mei 2023, Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan adanya pertimbangan dari Penuntut Umum bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

“Sehingga pada hari dan tanggal yang sama Penuntut Umum mengundang Saksi Korban RA untuk hadir ke Kantor Kejari Pringsewu guna dimediasi sehingga Saksi Korban RA dengan berbesar hati bersedia memaafkan perbuatan Tersangka FH serta bersedia melakukan kesepekatan perdamaian tanpa syarat apapun,” tuturnya.

Lanjutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative merupakan penegakan hukum yang pendekatannya mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta memperhatikan aspek perbaikan social, sehingga memberikan ruang kepada korban untuk aktif terlibat dalam proses penyelesaian perkara diluar persidangan karena telah memaafkan perbuatan pelaku.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

“Selain itu pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas perbuatannya dan berusaha memperbaiki dampak yang ditimbulkan, sehingga diharapkan pelaku harus lebih bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan,” ujarnya.

Disisi lain, manfaat penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana. Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, proses pengadilan tradisional yang panjang dan biaya yang tinggi dapat dihindari.

Namun demikian, keadilan restorasi bukanlah pendekatan yang tepat untuk setiap kasus kejahatan. Dalam beberapa kasus yang melibatkan kekerasan serius atau kejahatan berat lainnya, proses pengadilan tetap diperlukan.

“Keputusan mengenai penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi haruslah mempertimbangkan sifat kejahatan, kepentingan korban, dan keadilan secara keseluruhan,” ungkapnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB