Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Pringsewu (Netizenku.com): Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (11/6/2025). Untuk menjamin transparansi, penyerahan disaksikan langsung oleh pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu. Seluruh uang yang diterima langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya pada Bank Mandiri.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan pada Selasa (10/6/2025), tim penyidik menerima titipan uang sebesar Rp37 juta yang berasal dari:
- 10 Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas sebesar Rp26 juta.
- 3 Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa sebesar Rp6 juta.
- Hardianus Dio Pramudya Wiratama, tenaga honorer di Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, sebesar Rp5 juta.
Kemudian pada Rabu (11/6/2025), sebanyak delapan Kepala Pekon kembali menyerahkan uang titipan dengan rincian:
- Enam Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara, masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta).
- Dua Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran, masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta).
Total titipan pada hari itu mencapai Rp38 juta.
“Uang yang dititipkan merupakan bagian dari cashback atau uang saku yang diterima para Kepala Pekon setelah membayar biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per orang kepada LPPAN sebagai penyelenggara,” ujar Wisnu.
Sementara itu, uang Rp5 juta yang dititipkan oleh Hardianus merupakan dana transportasi yang diterima dari LPPAN selama kegiatan Bimtek berlangsung, sebagai perwakilan dari Dinas PMP.
Adapun dana Rp13 juta dari dua Kepala Pekon di Kecamatan Pagelaran berasal dari anggaran APBDes yang semula dialokasikan untuk kegiatan Bimtek namun batal digunakan setelah mengetahui kegiatan tersebut tengah diproses hukum oleh Kejari Pringsewu.
Dengan tambahan titipan tersebut, total pengembalian kerugian negara yang telah disita penyidik Kejari Pringsewu kini mencapai Rp563 juta.
“Mengingat masih ada uang negara yang dikuasai atau dinikmati oleh sejumlah pihak, kami berkomitmen untuk terus memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Wisnu. (Reza)