Kejari Pringsewu Hentikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Reza

Rabu, 10 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Pringsewu (Netizenku.com): Penghentian perkara dilakukan Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), sebagai bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kasus Pertama: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perkara pertama melibatkan tersangka S (57), seorang buruh warga Pringsewu. Kasus bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca Juga  Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta hukum, perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, yang disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Kasus Kedua: Penganiayaan

Kasus lainnya melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkara bermula dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Tindakan W memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kesepakatan damai tercapai pada 21 Agustus 2025, dengan perjanjian bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.

Dasar Hukum dan Tujuan RJ

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menggunakan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa.

Baca Juga  Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa menegaskan penerapan RJ dilakukan secara selektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Melalui restorative justice, hubungan sosial dapat dipulihkan, keharmonisan masyarakat terjaga, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, korban terlindungi, serta diharapkan mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB