Bandarlampung (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Bandarlampung memusnahkan barang bukti 125 gram sabu, 2 Kg ganja, 10 gram ineks dan uang palsu sejumlah Rp90 juta dengan pecahan 100 dan 50 ribu yang diperoleh dari hasil temuan sejak enam bulan terakhir, di Kantor Kejari setempat, Kamis (17/5).
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Cahyono, dan dihadiri Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Yudi Chandra serta Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Lampung, Ricard L Tobing.
Hentoro mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah barang-barang tersebut terkumpul dari kasus yang ditangani Kejari Bandar Lampung.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setelah 6 bulan belakangan dan barang bukti ini berasal dari kasus yang mempunyai keputusan hukum tetap,\” katanya.
Menurutnya, pemusnahan ini sudah semestinya, termasuk uang palsu ini. Masyarakat harus jeli melihat keaslian uang saat transaksi. \”Apa saja kalau ada yang mencurigakan segera lapor kepada petugas setempat,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan, petugas Kejari menyiapkan dua tong dan membakar habis BB tersebut dengan minyak tana juga menghancurkan Inek dan sabu menggunakan blender. (Mel)