Lampung (Netizenku.com): Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Basri Bermanda, sebagai saksi, Rabu (12/9/2018).
Pemeriksaan itu terkait surat peminjaman tempat di Lampung Selatan.
\”Terhadap saksi ketua umum, dan sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu, untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut,\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Basri, KPK juga memeriksa Sekjen Perti Pasni Rusli. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadan.
Sementara, Basri tak banyak memberi keterangan terkait pemeriksaannya. Menurutnya, tak ada sumbangan dari Zainudin kepada Perti.
\”Walah, nggak, nggak ada. Nggak ada nyumbang,\” katanya.
Sebelumnya, Zainudin sempat mengaku kasusnya tidak terkait dengan OTT anggota DPRD Lampung Selatan. Zainudin mengklaim dirinya hanya membantu tarbiyah.
\”Nggak ada urusan itu, kita membantu tarbiyah,\” ujar Zainudin saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Jawaban itu dilontarkan Zainudin ketika ditanya soal kasusnya yang juga melibatkan anggota DPRD.
Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur.
Adik ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen, di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara, yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar. (dtc/lan)