Kasus dugaan penyimpangan dana bergulir program revolving sapi yang melibatkan 10 kelompok tani di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, tahun 2013–2014, kian mendekati titik akhir penentuan.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dari total penerima, hanya satu kelompok yang telah mengembalikan seluruh dana penyertaan modal bergulir ke kas daerah. Sembilan kelompok lainnya masih menunggak dengan total lebih dari Rp3,386 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita dalami, setelah itu kita sikapi, apakah ada penyimpangan di situ. Jika ada, jangan ragukan integritas Kejaksaan, siapapun mereka akan kita sikat,” tegasnya saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI di gedung DPRD Tubaba, Panaragan, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan pantauan, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sembilan kelompok tani tersebut, serta meminta keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tubaba.
Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba mencatat, hingga Juni 2025, dana yang kembali masuk ke kas daerah dari beberapa kelompok tani sebesar Rp290.521.000. Hingga pertengahan Agustus 2025, sembilan kelompok masih menyisakan tunggakan Rp3.386.700.000.
Program dana bergulir revolving sapi awalnya dirancang untuk memperkuat permodalan peternak melalui skema pinjaman bergulir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana penyertaan modal tersebut. Namun hingga kini, sebagian besar dana belum kembali ke kas daerah.
“Penegakan hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi penerima bantuan agar mematuhi ketentuan dan kewajiban pengembalian,” ujar salah satu warga Tubaba yang enggan disebut namanya, yang terus memantau perkembangan kasus ini. (*)








