Kasus Pencabulan Paidi-ML, Pegiat Klasika Minta Masyarakat Hormati Putusan Pengadilan

Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): 31 Mei 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Paidi  dengan vonis hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda 100 juta rupiah atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.

Diketahui, kasus yang menjerat Paidi ini menjadi viral melalui akun sosial media Instagram @billaaptry yang membuat unggahan terkait kronologi peristiwa versi keluarga terdakwa. Diketahui bahwa @billaaptry adalah anak dari terdakwa.

Setelah putusan hakim dibacakan, muncul berbagai opini di media masa dan media sosial. Secara umum, opini yang berkembang di masyarakat didominasi kronologi dan protes dari pihak keluarga terdakwa. Protes tersebut dilakukan karena pihak terdakwa merasa dirugikan atas vonis bersalah yang diterima Paidi.

Baca Juga  Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paidi merasa difitnah dan diberlakukan tidak adil. Terbaru, keluarga terdakwa telah menemui Hotman Paris dan Komnas HAM, sebagai upaya mendapatkan keadilan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Kelompok Studi Kader (Klasika),Yulita Putri, menyayangkan informasi dari pihak korban yang dinilai sangat minim.

“Tanpa disadari, viralitas yang terjadi dapat berakibat pada tidak berimbangnya pemberitaan sehingga terbentuknya framing negatif dan cenderung menyudutkan korban pelecehan seksual (ML-red), yang itu tentunya dapat berakibat buruk terhadap sisi psikologis dan sosial terhadap korban yang masih anak di bawah umur,” ujar Yulita kepada Netizenku.com pada  Senin (6/6).

Baca Juga  Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Terlebih lagi hingga saat ini, lanjut dia, belum banyak pendampingan untuk membantu dan menemani serta menguatkan korban dan keluarganya.

“Padahal sebagaimana kita ketahui bersama-sama, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Majelis Umum PBB 32 tahun lampau hingga 2 kali mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak, bangsa ini menyadari fenomena kekerasan fisik, psikologis dan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” paparnya.

Baca Juga  Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Ia pun menyayangkan korban yang terkesan dibiarkan sendiri. “Ketika berjuta pasang mata lebih tertarik mendengarkan cerita versi keluarga terdakwa tanpa memberikan kesempatan dan pendampingan yang sama untuk mendengarkan cerita dari saksi korban. Tidak ada siapapun yang melindungi korban pemerkosaan ini,” tegasnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, ia berpandangan bahwa selama belum ada fakta persidangan lain yang menyatakan fakta sebaliknya, maka masyarakat perlu memberi perhatian pada korban.

“Keadilan memang harus ditegakkan, namun selama belum ada putusan yang lebih tinggi, banding dan atau kasasi yang menyatakan fakta sebaliknya, mari kita hormati dan kawal putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut. Keselamatan korban dan keluarga juga bagian penting yang perlu mendapat perhatian,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB