Kasus Pencabulan Paidi-ML, Pegiat Klasika Minta Masyarakat Hormati Putusan Pengadilan

Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): 31 Mei 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Paidi  dengan vonis hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda 100 juta rupiah atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.

Diketahui, kasus yang menjerat Paidi ini menjadi viral melalui akun sosial media Instagram @billaaptry yang membuat unggahan terkait kronologi peristiwa versi keluarga terdakwa. Diketahui bahwa @billaaptry adalah anak dari terdakwa.

Setelah putusan hakim dibacakan, muncul berbagai opini di media masa dan media sosial. Secara umum, opini yang berkembang di masyarakat didominasi kronologi dan protes dari pihak keluarga terdakwa. Protes tersebut dilakukan karena pihak terdakwa merasa dirugikan atas vonis bersalah yang diterima Paidi.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Tekankan Profesionalisme Satpol PP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paidi merasa difitnah dan diberlakukan tidak adil. Terbaru, keluarga terdakwa telah menemui Hotman Paris dan Komnas HAM, sebagai upaya mendapatkan keadilan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Kelompok Studi Kader (Klasika),Yulita Putri, menyayangkan informasi dari pihak korban yang dinilai sangat minim.

“Tanpa disadari, viralitas yang terjadi dapat berakibat pada tidak berimbangnya pemberitaan sehingga terbentuknya framing negatif dan cenderung menyudutkan korban pelecehan seksual (ML-red), yang itu tentunya dapat berakibat buruk terhadap sisi psikologis dan sosial terhadap korban yang masih anak di bawah umur,” ujar Yulita kepada Netizenku.com pada  Senin (6/6).

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Sistematis pada Konflik Agraria Gotong Royong

Terlebih lagi hingga saat ini, lanjut dia, belum banyak pendampingan untuk membantu dan menemani serta menguatkan korban dan keluarganya.

“Padahal sebagaimana kita ketahui bersama-sama, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Majelis Umum PBB 32 tahun lampau hingga 2 kali mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak, bangsa ini menyadari fenomena kekerasan fisik, psikologis dan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” paparnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Ia pun menyayangkan korban yang terkesan dibiarkan sendiri. “Ketika berjuta pasang mata lebih tertarik mendengarkan cerita versi keluarga terdakwa tanpa memberikan kesempatan dan pendampingan yang sama untuk mendengarkan cerita dari saksi korban. Tidak ada siapapun yang melindungi korban pemerkosaan ini,” tegasnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, ia berpandangan bahwa selama belum ada fakta persidangan lain yang menyatakan fakta sebaliknya, maka masyarakat perlu memberi perhatian pada korban.

“Keadilan memang harus ditegakkan, namun selama belum ada putusan yang lebih tinggi, banding dan atau kasasi yang menyatakan fakta sebaliknya, mari kita hormati dan kawal putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut. Keselamatan korban dan keluarga juga bagian penting yang perlu mendapat perhatian,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”
Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB