Kasatpol PP: 98 persen pengusaha patuhi SE Wali Kota

Redaksi

Senin, 1 Februari 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi (tengah), Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi (tengah), Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Tapis Berseri.

Wali Kota Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung mengatakan SE ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan 98 persen pengusaha mematuhi SE Wali Kota tersebut.

\”Pantauan kita di lapangan 98 persen sudah mematuhi. Kesadaran bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung harus bersinergi,\” kata Syamsi di Lingkungan Pemkot setempat, Senin (1/2).

Tim Satgas Covid-19 menerapkan dua strategi untuk mengawal SE Wali Kota Herman HN agar masyarakat menaati protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga  Satpol PP Minta KPU Pasang & Lepas APK

\”Strategi yang pertama kita bersama-sama dengan tim besar, Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan seluruh dunia usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota,\” ujar Suhardi.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, Tim Satgas Covid-19 secara diam-diam menggunakan intel, pegawai, Pol PP, untuk memantau tingkat kepatuhan pengelola.

\”Komplain pengusaha itu wajar karena setiap pembatasan pasti ada hal yang tidak nyaman. Tetapi yang kita lakukan ini untuk kepentingan yang lebih luas termasuk pedagang itu sendiri,\” kata dia.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda, Beli Bright Gas di Lampung Gratis Pertalite Dua Liter

Suhardi berharap semua usaha yang sudah dibatasi jam operasionalnya benar-benar mematuhi SE Wali Kota.

Sementara untuk mencegah tindak kriminalitas Polresta dan Kodim 0410/KBL menyiagakan masing-masing personel.

\”Berdasarkan informasi yang saya terima, dari pihak kepolisian sudah menyiagakan seluruh Polsek, dan Kodim tetap memantau kondisi keamanan dan kenyamanan,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron
Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam
Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB